Kejati Jatim Tentukan Kasus Amblesnya Gubeng Pekan Depan, Bidik Tersangka
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akan menentukan sikap pada pekan depan perihal kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya dihentikan atau dipertajam
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akan menentukan sikap pada pekan depan perihal kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya dihentikan atau dipertajam keterlibatan peran pihak lain untuk bisa dijadikan tersangka.
Terkait peliknya kasus ini, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono mengaku pekan depan pihaknya bakal melakukan ekspos terhadap perkembangan kelengkapan berkas kasus ini.
“Untuk membuat konstruksi dakwaan, dibutuhkan bahan yang lengkap. Namun, alur perintah atas proyek ini sudah nampak. Yang pasti apakah (penyidikan) di-SP3 atau di-P21 saya bakal umumkan pekan depan,” ujar Asep, Sabtu, (13/7/2019).
Rumitnya kasus ini, tampak dari lamanya penyidikan yang dilakukan Polda Jatim. Terhitung 6 bulan sejak diumumkan penetapan tersangka pada Januari 2019 lalu, penyidikan kasus ini belum juga dinyatakan sempurna atau P-21 oleh jaksa peneliti Kejati Jatim.
Bahkan, berkas perkara atas nama enam tersangka tersebut, belakangan diketahui bolak-balik dari penyidik ke jaksa peneliti.
• Syamsia Pelayan Dapur Tertua Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Satu Kloter 50 Kg Beras
• Rem Blong, Dump Truk Hantam 2 Mobil di Gerbang Tol Sidoarjo, Kernet Truk Asal Pasuruan Tewas
• Tampak Tertidur Pulas, Saat Dibangunkan Ternyata Tukang Becak di Surabaya Ini Sudah Meninggal
Untuk diketahui, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka itu antara lain berinisial BD, RW, AP, RH, LAH dan AKEY. Mereka merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
Sempat juga nama Fuad Benardi, putra walikota Surabaya Tri Rismaharini muncul dalam proses penyidikan kasus ini. Bahkan Fuad sempat diperiksa oleh penyidik Polda Jatim pada Maret 2019 lalu.
Sedangkan, keenam tersangka disangka Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Mereka dianggap lalai saat pengerjaan proyek basement RS Siloam sehingga menyebabkan jalan ambles dan mengganggu lalu lintas.