Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Gerebek Pesta Miras di Warung Jombang Malah Temukan Pil Double L, Dalangnya Remaja 17 Tahun

Polisi Gerebek Pesta Miras di Warung Jombang Malah Temukan Pil Double L, Dalangnya Remaja 17 Tahun.

Penulis: Sutono | Editor: Sudarma Adi
SURYA/SUTONO
Remaja pengedar pil double L asal Bareng ditangkap Polsek Bareng 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Seorang remaja yang masih berusia di bawah umur terpaksa ditahan petugas Polsek Bareng, Jombang, Jawa Timur, karena diduga menjadi pengedar pil double L, Rabu (24/7/2019). 

Pemuda berinisial CAD (17) ini ditangkap di rumahnya sendiri di Desa Banjaragung Kecamatan Bareng, pada Selasa 23 Juli 2019 malam.

Kasus Mobil Dilempar Bom Molotov di Jombang, Polisi Periksa 10 Saksi, Ada Kejanggalan Barang Bukti

Nenek 107 Tahun dinyatakan Sehat Berangkat ke Tanah Suci, Sempat Rawat Inap di Jombang

Ketakutan Pemuda Jombang Saat Ditangkap Korban Seusai Curi HP di Kos Surabaya, Tak Bikin Luluh Warga

Dari tangannya polisi menyita sebanyak 17 butir pil koplo yang disimpan dalam sebuah plastik klip bening. 

Kapolsek Bareng AKP Lely Bahtiar menuturkan, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah karena sebuah warung di desa setempat kerap dijadikan tempat pesta miras oleh anak-anak remaja

Menanggapi laporan ini, petugas bergerak menuju warung yang dimaksud. Dan benar, sesampai di warung yang sudah tutup ini, polisi menjumpai tiga remaja yang sedang menenggak minuman keras. Mereka pun digeledah satu per satu. 

Saat penggeledahan inilah, polisi menemukan sebanyak enam butir pil double L yang disembunyikan di bawah meja, oleh salah satu pemuda bernama Sueb warga setempat.

"Dari keterangan Sueb ini lah kami mendapat informasi barang haram ini didapat dari CAD, sehingga langsung kami datangi dan kami geledah rumahmya. Dan ternyata benar ada barang bukti di rumah CAD ini,” terangnya.

Lely Bahtiar menuturkan, dari tangan CAD polisi kembali menemukan pil koplo sebanyak 17 butir yang disimpan dalam sebuah plastik klip. Sehingga pelaku langsung digelandang di Mapolsek Bareng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Jika terbukti bersalah pelaku akan kami jerat dengan pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved