Disetujui Pemkab Sidoarjo dan DPRD, Uji Kir di Sidoarjo Resmi Pakai Smart Card, Diharap Tak Antre
Rapat Paripurna dewan di Gedung DPRD Sidoarjo memutuskan setujui Raperda tentang retribusi dan pengujian mendaraan bermotor pada Rabu (24/7/2019).
Penulis: M Taufik | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Rapat Paripurna dewan di Gedung DPRD Sidoarjo memutuskan setujui Raperda tentang retribusi dan pengujian mendaraan bermotor pada Rabu (24/7/2019).
Artinya, Sistem uji kir kendaraan bermotor menggunakan smart card bakal segera diterapkan di Kabupaten Sidoarjo.
Dalam rapat tersebut, semua fraksi menyetujui perubahan Raperda ini. Kemudian, saat ditanya pimpinan rapat, semua peserta sidang paripurna juga menyatakan setuju.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatangan bersama Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan Ketua DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan tentang persetujuan atas Raperda baru tersebut.
(DPRD Sidoarjo Kompak Setuju Terapkan Uji Kir Pakai Smartcard)
"Raperda ini disusun untuk menambah obyek retribusi baru dan meningkatkan pelayanan terhadap uji kir kendaraan barang di Sidoarjo," ujar Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Hal serupa disampaikan ketua dewan. Pihaknya berharap, layanan uji kir bisa lebih baik dengan terbitnya Perda baru ini.
"Termasuk peningkatan potensi retribusinya," singkat Wawan, panggilan Sullamul Hadi Nurmawan.
Data di Dishub Sidoarjo menyebut, setiap hari rata-rata ada sekitar 250 kendaraan melakukan uji kir di sana. Satu unit, prosesnya butuh waktu sekira 15 menit.
Tapi karena masih sistem manual dan kapasitas uji kir hanya satu jalur, di sana kerap terjadi antrean.
Karenanya, Dishub berencana membuka gedung baru layanan uji kir di Jalan Veteran Lingkar Timur Sidoarjo.
(Tak Ada Tempat Uji KIR di Kota Batu, Pemilik Kendaraan Habiskan Biaya hingga Rp 250 Ribu)
Terkait penerapan smartcard untuk uji kir, Kepala Dishub Sidoarjo Bahrul Amiq menyebut tinggal butuh pengesahan gubernur, setelah Raperda disetujui.
"Semoga akhir tahun ini penerapan smart card bisa terealisasi. Makanya, kami juga harus mengajukan anggaran untuk hardware dan sebagainya lewat PAK 2019," ungkap Amig.
Smartcard difungsikan sebagai pengganti buku kir. Sistem operasinya nanti pakai barcode ketika menjalani proses uji kir.
Demikian halnya ketika di jalan, petugas juga memakai sistem yang sama untuk mengecek masa berlaku uji kir kendaraan.
"Modelnya aplikasi android. Tapi tetap saja kami butuh pengadaan hardware dan keping kartunya. Itupun harus melalui sertifikasi kementrian perhubungan," pungkasnya.
Reporter: Surya/MTaufik