Tak Ada Tempat Uji KIR di Kota Batu, Pemilik Kendaraan Habiskan Biaya hingga Rp 250 Ribu
Pemilik kendaraan di Kota Batu harus mengeluarkan biaya yang besar untuk melakukan uji KIR kendaraan. Biayanya sekitar Rpp 200-250 ribu.
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemilik kendaraan di Kota Batu harus mengeluarkan biaya yang besar untuk melakukan uji KIR kendaraan.
Sekali uji KIR biayanya bisa mencapai Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu.
Hal itu dikarenakan pemilik kendaraan khususnya yang membawa penumpang dan barang melakukan uji KIR di daerah lain. Sedangkan Kota Batu masih belum memiliki tempat untuk Uji KIR.
Sekretaris Organda Kota Batu Totok Abdul Muntholib mengatakan, biasanya pemilik kendaraan kota Batu numpang ikut uji KIR di Kabupaten Malang, Pasuruan, Blitar, Kediri.
• Bu Mella Penjual Rujak Cingur Rp60 Ribu Diteror, Lapak Dibuang ke Sungai, Mengaku Tahu Pelakunya
• Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019, Polda Jatim Siagakan 9.311 Personel Gabungan di Kawasan Jatim
"Belum lagi persyaratan yang ditentukan dari Dishub Kota Batu ini dirasa menyulitkan pemilik kendaraan. Seperti harus ada KTP dari pemilik kendaraan yang lama," ungkapnya, Kamis (13/6/2019).
Padahal lanjutnya, jika sudah ada surat kuasa tidak diperlukan lagi tanda pengenal dari pemilik yang lama.
Karena hal itu memakan waktu yang lama bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan uji KIR.
Oleh sebab itu banyak pemilik kendaraan maupun sopir angkot Kota Batu yang tidak melakukan uji KIR.
Dikatakannya apabila Kota Batu memiliki tempat Uji KIR sendiri akan menghemat anggaran yang dikeluarkan pemilik kendaraan.
"Hanya 60 ribu rupiah sampai 70 ribu rupiah saja jika punya sendiri. Biayanya tiga kali lipat lebih mahal jika dilakukan di luar daerah," paparnya.
Apalagi uji KIR ini dilakukan setiap 6 bulan sekali. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengajak beberapa perwakilan pemilik kendaraan untuk berbicara langsung ke Dinas Perhubungan.
"Rencana sih hari ini mbak, karena untuk memudahkan kami juga saat mengurus Uji KIR," pungkasnya.
• 5 Komisioner KPU Pamekasan Diisi Wajah Baru, Pesan Ketua KPU Lama: Efektif Tugas Setelah Dilantik
• 2 Hari Seusai Lapor Polisi, Motor Warga Lumajang yang Raib Ini Ditemukan saat Dipakai Tamu Tetangga
Ketua Aliansi Pengemudi Mobil Penumpang Umum (APMPU), Heri Junaedi menambahkan pengemudi MPU di Kota Batu yang berjumlah 350 armada yang terbagi dalam 9 jalur. Sedangkan sedikitnya 1500 kendaraan di Kota Batu tidak memiliki tanda laik jalan.
"Bahkan beberapa kendaraan ini lebih pilih numpang uji KIR di Pasuruan. Karena kalau di Kota Malang dan di Kabupaten Malang sering dinyatakan Tidak Layak," kata dia. (Surya/Sany Eka Putri)