Wanita Simpan Sabu di Jepit Rambut Divonis 5 Tahun Pidana, Masih Bingung & Pilih Pikir-Pikir
Wanita Simpan Sabu di Jepit Rambut Divonis 5 Tahun Pidana, Masih Bingung & Pilih Pikir-Pikir.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Noervita Aurelia Octaviani mengaku pikir-pikir setelah divonis oleh ketua majelis hakim Dede Suryaman dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Selain hukuman badan dia juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 114 (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dihukum selama lima tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar," kata ketua majelis Dede di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (20/7/2019).
• Berawal Jadi Kurir, Pemuda Asal Surabaya Ini Ketagihan Cicipi Sabu hingga Berujung Masuk Bui
• Warga Sumenep Geram Sering Ada Pesta Narkoba di Rumah Kosong, Polisi Lalu Ciduk 2 Pemuda & Sita Sabu
• Beli Sabu dari Jaringan Lapas Sidoarjo, 2 Pengedar Narkoba 4,86 Gram di Surabaya Ini Diadili
Adapun hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa memiliki anak dan sopan selama persidangan.
Menanggapi vonis tersebut, Terdakwa Noervita mengaku pikir-pikir. Senada dengan JPU Damang yang mengaku pikir-pikir.
Diketahui, kejadian ini bermula pada 14 Februari 2019 lalu. Terdakwa Noervita ditangkap oleh petugas kepolisian di warung kopi D Javu, Banyu Urip, Surabaya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan enam plastik sabu masing-masing seberat 0,38 hingga 0,69 gram yang ditemukan di selip jepit rambutnya.
Dia mengaku bahwa dirinya mendapatkan sabu dari Lukman, suaminya sendiri. Dan hendak dijual seharga Rp 200 ribu per poketnya.