Peternakan Babi Milik Pensiunan PNS Disegel Satpol PP Madiun
Usaha peternakan babi di Dusun/Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, milik Marudin Sitanggang ditutup petugas Satpol PP Kabupaten Madiun
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan Surya, Rahadian Bagus
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Usaha peternakan babi di Dusun/Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, milik Marudin Sitanggang ditutup petugas Satpol PP Kabupaten Madiun, Senin (6/2/2017) siang.
Kepala Satpol PP, Setiyono menuturkan, tempat peternakan babi itu ditutup lantaran tidak memiliki izin usaha dan tidak memenuhi beberapa persyaratan lainnya.
"Tidak ada izin, sudah sekitar sepuluh tahun beroperasi dan tidak pernah mengurus izin usaha dari pemerintahan daerah," kata Setiyono kepada TribunJatim.com .
Setiyono menuturkan, peternakan babi tersebut melanggar Perda 11 Tahun 2010 (pasal 1 ayat 10 ) tentang izin gangguan dan berdasarkan perda no 8 Th 1979 tentang izin tempat pemeliharaan babi.
Selain melangar perizinan, pemilik usaha ternak babi juga tidak melakukan pengolahan limbah sesuai dengan aturan, sehingga mengganggu lingkungan sekitar.
"Menurut keterangan dari Lingkungan Hidup, limbah sudah berpotensi mencemari lingkungan," kata Setiyono.
Setiyono menambahkan, usaha peternakan babi milik pensiunan PNS itu juga tidak melakukan vaksinasi sehingga kualitas ternak babi di tempat itu tidak memenuhi standart.
"Informasinya dari Dinas Peternakan seperti itu," kata Setiyono.
Dia menambahkan, rencananya pemilik ternak babi akan melakukan pertemuan dengan warga bersama kepala desa dan camat sebagai langkah atau proses pembuatan izin usaha.
"Besok malam, pemiliknya akan melakukan pertemuan dengan warga dan muspika untuk mengajukan izin usaha," imbuhnya.
Proses penutupan atau penyegelan usaha ternak babi itu berlangsung aman. Sebanyak 15 personil Satpol PP dikerahkan dalam pemasangan papan segel penutupan usaha peternakan babi siang itu.