Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Dualisme PSHT belum Berakhir, Para Pengurus Pusat Madiun Tak Tinggal Diam

Polemik dualisme PSHT belum berakhir, para pengurus pusat Madiun tak tinggal diam meski telah ada keputusan Menteri Hukum RI.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Febrianto Ramadani
LANGKAH HUKUM - Para pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun, saat ditemui di Padepokan Agung, Jalan Merak Nomor 10, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (4/9/2025). PSHT Pusat Madiun buka suara soal Keputusan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, yang mengesahkan Badan Hukum PSHT versi Muhammad Taufiq. 

Poin Penting:

  • Polemik dualisme kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) berlanjut.
  • Meski telah ada keputusan Menteri Hukum RI, Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun, Maryano, mengaku telah mengambil sejumlah langkah terkait dengan persoalan administrasi.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Polemik dualisme kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) belum berakhir, meski Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, sudah mengeluarkan keputusan.

Sebelumnya, dikutip dari Tribunnews, Menteri Hukum Supratman mengeluarkan Keputusan NOMOR AHU-0005248.AH.01.07.TAHUN 2025, tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate

Surat Keputusan yang diteken 17 Juli 2025, menyampaikan bahwa memutuskan, menetapkan, memberikan pengesahan Perkumpulan PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE Berkedudukan di KOTA MADIUN, sesuai salinan Akta Nomor 02 Tanggal 11 Juli 2025.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Umum PSHT, Muhammad Taufiq, berterima kasih kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, lantaran keputusan tersebut secara langsung memberikan kepastian hukum kepada PSHT

"Terima kasih kepada Menteri Hukum RI yang telah memberikan kepastian hukum kepada PSHT dengan menerbitkan SK tanggal 17 Juli 2025," jelas M Taufiq, dalam keterangan tertulis pada Tribunnews, Rabu (23/7/2025).

Terkait keputusan tersebut, ditemui di Padepokan Agung, Jalan Merak Nomor 10, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun, Maryano, mengaku telah mengambil sejumlah langkah terkait dengan persoalan administrasi.

“Langkah-langkah administrasi kami ambil dengan cara mengajukan keberatan kepada Menteri Hukum, dalam jangka waktu sebelum 21 hari,” ujar Maryano, Kamis (4/9/2025).

Upaya berikutnya, lanjut Maryano, yakni mengadukan kepada Ombudsman berkaitan dengan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Menteri Hukum.

Baca juga: PSHT Kubu Muhammad Taufiq Serahkan Dokumen Legalitas ke Bakesbangpol Tuban

Pasalnya, pembatalan badan hukum dilakukan tanpa pemberitahuan maupun klarifikasi. Sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip Due Process of Law.

“Dokumen itu sudah kami kirimkan tanggal 21 Agustus 2025. Dari Ombudsman sudah berjalan, proses untuk pengecekan administrasi, syarat formil maupun materil,” tuturnya.

“Dari syarat formil materil telah dilengkapi dan dari sisi kajian sementara oleh Ombudsman dianggap bahwa aduan kami diterima. Dengan demikian, maka sekarang dilakukan pemeriksaan,” imbuh Maryano.

Pihaknya juga mempertanyakan pengesahan Badan Hukum PSHT versi Muhammad Taufiq, yang dianggap membatalkan Badan Hukum PSHT versi Moerdjoko.

“Keputusan-keputusan di PTUN tingkatan pertama, kedua, ketiga sampai PK pun tidak ada satu kata, atau pertimbangan hakim membatalkan tentang, Badan Hukum Moerdjoko,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua Pamter SH Terate Pusat Madiun, Kangmas Inf (Purn) Catur Margo Suwahyo, berpesan agar tetap jaga kondusivitas wilayah, dan tetap tenang. 

“Mudah-mudahan proses hukum yang sedang berjalan ini segera selesai, dan kita semuanya bisa aktivitas di wilayah dengan keadaan aman tentram dan damai,” tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved