Sidang Dimas Kanjeng
Begini Jawaban Kocak Marwah Daud Saat Ditanya Awak Media
Ketua Yayasan Dimas Kanjeng hadi di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kraksaan menyaksikan sidang Dimas Kanjeng.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Edwin Fajerial
Peran Taat Pribadi diduga kuat menyuruh, membantu dan memberikan kesempatan kepada sejumlah orang di antaranya Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, Boiran, Muryat Subiyanto, Achmad Suryoo, Erik Yuliga Diriyanto, Anis Purwanto (DPO) dan Rahmad Dewaji untuk melakukan pembunuhan terhadap Abdul Gani.
Abdul Gani adalah warga Jalan Patimura, Desa Semampir, Kecaamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Penyidik menjerat Taat Pribadi dengan pasal 55, 56 KUHP jo Pasal 340 Sub 338 KUHP.
Polda Jawa Timur menangkap Taat Pribadi pada 22 September 2016 di padepokannya di Kabupaten Probolinggo.
Penangkapan itu melibatkan seribu lebih personel.