Hukum dan Kriminal
Mantan Pengacara Dimas Kanjeng Batal Sidang Kasus Sabu-sabu, Ini Penyebabnya
Mantan pengacara Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Andi Faisal SH yang ditangkap Polrestabes Surabaya karena nyabu di sebuah hotel kawasan Pandegiling disi
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan pengacara Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Andi Faisal SH yang ditangkap Polrestabes Surabaya karena nyabu di sebuah hotel kawasan Pandegiling disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/3/2017).
Namun sidang perdana ini, batal digelar karena hakim Dedi Fardiman SH, tengah mengikuti pelatihan di Jakarta.
"Harusnya hari ini sidangnya, tapi majelis hakim Dedi Fardiman mengikuti pelatihan di Jakarta selama seminggu. Insya Allah minggu depan digelar lagi," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo SH.
Baca: Kuasa Hukum Dimas Kanjeng Minta Sidang Dipindah, Ini Alasannya
Terdakwa Andi Faisal SH dan temanya, Arfan Amirullah, Kamis (27/10) 2016 sekitar pukul 12.00 WIB ditangkap anggota Polrestabes Surabaya saat keluar dari pintu kamar hotel. Setelah kamarnya digeledah, ditemukan pipet yang ada sisanya SS dan korek api.
Penangkapan Andi Faisal dan temannya berlangsung saat mendampingi Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat diperiksa di Polda Jatim, sebagai tersangka pembunuhan dua pengikutnya Abdul Gani.
Untuk menangkap Andi Faisal, dua anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya menyewa kamar hotel di tempat terdakwa menginap. Karena saat itu tersebar informasi jika ada bandar SS akan melakukan transaksi di kamar hotel itu.
Begitu terdakwa keluar kamar dan akan menuju pintu lift didekati dua polisi sembari menunjukkan surat kelengkapan anggota.
Sesuai dakwaan yang ada, kamar yang disewa terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1buah pipet kaca yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu beserta pipetnya dengan berat sekitar 1,18 gram, 2 kompor dan 1 korek api gas warna biru ditemukan di atas kasur dan 1 buah botol bekas minuman energi yang dipergunakan untuk alat isab SS ditemukan di dalam tempat sampah di dalam kamar mandi.
Terdakwa Andi mengaku mendapatk paket SS dari Indra (DPO) yang dibeli Rabu (19/10) 2016 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Raya Purwodadi, Pasuruan sebanyak 1/4 gram dengan harga Rp.750.000.
Dalam perkara ini, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.