Terungkapnya Kasus Pedofil di Facebook, Kak Seto: Pelaku Layak Dikenakan Pasal Berlapis
Kak Seto berpendapat bahwa kasus prostitusi anak yang ditangani Polda Metro Jaya meresahkan masyarakat, terutama para orangtua yang memiliki anak-anak
Editor:
Agustina Widyastuti
Baca: Saat Emak-emak Bersatu Ungkap Grup Pedofilia di Facebook Lewat WhatsApp
Selain pendindikan, Seto menganggap perlu adanya upaya pencegahan agar pelaku tak lagi mengulangi perbuatannya.
Setelah menjalani masa hukuman, tak tertutup kemungkinan mereka mengulangi aktivitas tersebut.
Oleh karena itu, kata Seto, harus ada basis data mengenai pelaku yang bisa diakses secara terbuka.
"Basis data tentang korban harus tertutup, semata-mata untuk kepentingan rehabilitasi," kata dia.
Seto menyayangkan UU Perlindungan anak yang baru direvisi tidak menjabarkan teknis pemberatan hukuman.
Dalam undang-undang tersebut, dituliskan adanya sanksi pemberat seperti pemasangan chip hingga kebiri secara kimiawi. (Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Halaman 2 dari 2