Pecatan TNI Ditangkap Polisi Karena Menipu, Ternyata Begini Modusnya
Ulah dua tersangka ini bermula saat perkenalannya dengan Buyung (40) warga Banyubang Kecamatan Solokuro.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Dua pemeras yang terdiri dari seorang pecatan TNI dan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap empat anggota resmob Polres Lamongan saat memeras korban, Sihamul Arif (62) warga Desa Jugo Kecamatan Sekaran Lamongan Jawa Timur, Rabu (13/4/2017).
Dua pelaku, Mustofa Luthfi (45) pecatan TNI dan Bambang Irawan (45), oknum LSM, keduanya warga Moropelang Kecamatan Babat Lamongan ditangkap tanpa bisa melakukan perlawanan dan didapati uang Rp 5, 5 juta berikut bukti kuwitansi.
Ulah dua tersangka ini bermula saat perkenalannya dengan Buyung (40) warga Banyubang Kecamatan Solokuro.
Buyung merupakan seorang pengusaha yang pernah berinvestasi dengan Nyonya Yeyen warga Semarang.
Buyung berani menanamkan investasi ke Yeyen sebesar Rp 480 juta karena diperkenalkan korban pemerasan Sihamul Arif (62).
Baca: Jalani Latihan Perdana di Madura United, Peter Odemwingie Keluhkan Hal Ini
"Saya percaya sama pak Arif karena saya akui sebagai orang tua,"aku Buyung saat ditemui TribunJatim.com, Rabu (13/4/2017).
Buyung juga tidak menuding Arif menipunya.
Namun Buyung pada akhirnya mempertanyakan sejauh mana hasil investasi yang telah ditanam ke Yeyen.
Tapi urusannya sebenarnya dengan orang yang bernama Gus Nadhif warga Banjarmadu.
Entah bagaimana, tiba - tiba Buyung meminta bantuan atau jasa Musthofa Luthfi dan Bambang.
"Saya tahunya pak Mustofa itu dulu pernah jadi pengawal salah satu capres,"kata Buyung.
Kedua tersangka ini kemudian melangkah dan langsung menuju ke rumah Sihamul Arif di Desa Jugo Sekaran.
Dalam pertemuan pertama pada Senin (10/4) tersangka menekan korban Sihamul Arif agar bisa menyelesaikan dengan urusan dengan Buyung.
Namun Sihamul Arif tak tahu menahu urusan investasi itu. Ia hanya memperkenalkan lewat Gus Nadhif.
"Saya itu hanya memperkenalkan, yang kenal bu Yeyen itu Gus Nadhif,"aku Sihamul Arif.
Namun kedua tersangka ini tetap menekan Sihamul Arif dan pada akhirnya meminta uang Rp 10 juta.
Kemudian disepakati Rp 6 juta. Hari pertama Senin (10/4) diberi Rp 5 juta.
Selebihnya Rp 1 juta hari ini, Rabu (13/4).
Sihamul terpaksa melepas uang permintaan dua tersangka itu karena diancam.
"Saya katakan akan saya borgol dan saya bawa ke polda,"aku Mustofa Luthfi di depan penyidik.
Mustofa mengaku aparat yang dinas di Mabes Polri Jakarta. Padahal sejatinya, ia pecatan anggota TNI sejak 2007 lalu.
Namun aksi keduanya harus terhenti setelah ditangkap basah saat sedang mengambil uang di Sihamul Arif di warung Lumintu Pertigaan Pucuk.
Kini kedua tersangka intensif menjalani pemeriksaan di unit 1 dan unit II.(Surya/ Hanif Manshuri)