Astaga, Ada Grup Facebook Jual 'Barang' Dagangan yang Bikin Orangtua Elus Dada
Dalam kontak via BBM itu, tersangka menyanggupi, tapi tersangka membanderol Rp 1,2 juta dalam sekali kencan.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Aji Bramastra
Tersangka akhirnya menjemput cewek berinisial EEL, 16, yang dijemput di Kediri dan dibawa ke sebuah hotel di Mojokerto.
Di salah satu kamar hotel pelanggan menunggu.
Tersangka menjemput lagi cewek dewasa berinisial SA atas permintaan pelanggan dan diantar ke dalam kamar.
Cewek kedua ini cuma dibanderol Rp 700.000 untuk sekali kencan.
Ketika konsumen transaksi dengan EEL, tersangka menerima bagian Rp 200.000 dan dari SA, tersangka menerima Rp 300.000.
"Tersangka ditangkap di parkiran hotel saat meninggalkan korban di kamar hotel. Tersangka ini muncikarinya," ujar Kombes Barung.
Kaubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Rama S Putra, menjelaskan untuk menjaring cewek yang dijadikan piaraan, tersangka menyebar informasi kerja sampingan yang menjanjikan imbalan uang secara instan.
"Job tambahannya, ya, bisa BO (booking out) itu," ungkapnya.
Sesuai pengakuan tersangka, SI menjadi papi online sekitar tiga bulan ini.
Operasi tersangka lintas daerah, di antaranya Surabaya, Malang, Kediri, dan Mojokerto.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 76 huruf i dan Pasal 88 Undang-undang Perlindungan Anak. Tersangka juga dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana. (Surya/Anas Miftakhudin)