Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangani Tiga Jaksa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menunjuk tiga jaksa untuk menangani perkara pembunuhan sopir taksi online Grab, Denny Ariessandi warga Perumah
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yoni Iskandar
Rencana pembunuhan pun dilakukan, Cipto mengalihkan perhatian korban dengan cara mengajaknya mengobrol. Sementara Khoirul mengarahkan perjalanan hingga menuju daerah Tanjung Perak. Sekitar pukul 03.10 WIB, Khoirul minta korban menurunkan kecepatannya.
Saat itulah kedua pelaku yang sudah menyiapkan pisau melancarkan aksinya dengan cara menusukkan korban berkali-kali secara bersamaan hingga total 46 tusukan di dada dan perut korban hingga Denny tewas di lokasi kejadian. Khoirul lantas mengambil alih kemudi dan Cipto memindahkan jasad manajer ekspedisi J&T itu ke bagian tengah mobil.
Sekitar pukul 03.30 WIB, Khoirul berputar-putar mencari tempat membuang mayat korban termasuk mencari lokasi di Armatim. Mereka lalu sepakat membuang jasad korban di Jalan Larangan (depan makam), Kenjeran Park Surabaya. Dalam kasus ini, tersangka Cipto Roso Fiyanto dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Surya/ Anas Miftakhudin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pelaku-pembunuhan-sopir-taksi-online_20170326_130331.jpg)