Gara-gara SMS, Gadis Miskin Bau Kencur ini Dihamili Juragan Bakso, Warga Geger dan Lakukan ini
Korban sendiri sudah diserahkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Mujib Anwar
Sementara penasehat hukum korban dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Malang, Martono mengatakan, kasus tersebut harus diproses secara hukum hingga vonis hakim di persidangan.
Baca: Cabui Ramai-ramai Bocah 4 Tahun Teman Sepermainan, 2 Bocah ini Dihukum Setahun, Begini Kisahnya
Pasalnya, tidak ada rasa kasihan dari pelaku terhadap korban yang masih anak-anak dan keluarganya tidak mampu serta anak yatim.
"Kondisi itu yang membuat kami sangat iba sehingga melakukan pendampingan. Apalagi korban saat ini hamil dan melahirkan," kata Martono.
Dijelaskan Martono, kronologis dari kejadian yang menimpa korban tersebut diawali dari SMS di handphone yang diterima korban pada bulan September 2016 lalu.
Selanjutnya korban membalas SMS tersebut yang ternyata berasal dari tetangganya sendiri itu.
Selanjutnya pelaku mengajak bertemu korban untuk diajak ke rumahnya.
Baca: Bocah SMP 10 Kali ini Tiduri Siswi SMK, Saat Pacarnya Hamil 7 Bulan, Malah Cengengesan
Korban yang masih anak-anak sempat ketakutan karena tahu rumah pelaku dalam kondisi kosong setelah isterinya ada di Madura.
Namun setelah bujuk rayu pelaku melalui SMS, akhirnya korban bersedia diajak bertemu dan dijemputlah korban dengan mobil oleh pelaku diajak ke rumahnya.
Sesampai di rumah yang memang kosong, pelaku langsung membawa masuk korban ke kamarnya dan mengunci pintu. Sebelum itu, pelaku sempat memutar musik dengan keras di rumah tersebut.
Didalam kamar, pelaku melakukan pencabulan meski korban meronta dan berteriak.
"Diduga, selain melakukan pencabulan pelaku juga menyetubuhi korban di dalam kamar, tapi itu tidak diakui pelaku," ucap Martono.
Setelah itu, korban tidak berani bercerita kepada keluarganya. Namun korban diketahui hamil. Kehamilan inilah yang langsung membuat gempar warga desa Putukrejo dan sempat dibawa dalam rapat di Kantor Kepala Desa.
Baca: Tuntut Guru Cabul Dihukum Berat, Massa NU Geruduk Pengadilan Negeri Lamongan