Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Biadab, Hanya Modal Ngajak Nonton Kuda Lumping, Pria Suami TKI ini Cabuli Gadis Lugu Hingga Hamil

Tindakan bejat dan aib yang dibuat pria beranak istri akhirnya terbongkar dan membuat geger warga.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Mujib Anwar
Ilustrasi korban pencabulan dan perkosaan hingga hamil. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dengan dalih kesepian karena ditinggal istrinya menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri, pria ini tega mencabuli anak dibawah umum hingga hamil.

Tindakan bejat tersebut dilakukan Imran Khuzaini (33). Warga Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang ini akhirnya dilaporkan orang tua korban, karena tak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Sehingga aib yang dibuatnya terbongkar dan membuat geger warga se-kampung.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus pencabulan dan persebutuhan bocah dibawah umur tersebut terjadi bulan Desember 2016 lalu.

Imran yang sering bermain ke desa tetangganya, hingga akhirnya dia mengenal KLI (14), warga Desa Dawuhan, Kecamatan Poncokusumo.

Dia juga mempunyai nomor telpon gadis lugu yang masih bau kencur tersebut.

Baca: Suruh 3 Siswi Masuk Ruang UKS, Guru PPKn ini Gerilya Dada dan Bagian Intim, Sekali Cium Rp 50 Ribu

Nah, suatu saat pelaku menghubungi korban yang masih duduk di bangku SMP melalui pesan singkat (SMS).

Imran berniat mengajak KLI melihat pertunjukan kuda lumping di desa Ngadireso, yang berada di sekitar desanya.

Ajakan tersangka ini diiyakan korban dan keduanya membuat janji, untuk bertemu langsung di lokasi pertunjukan kuda lumping.

Akhirnya, bertemulah pelaku dan korban di lokasi pertunjukan. Karena keasyikan, mereka melihat pertunjukan kuda lumping sampai larut malam.

Baca: Gara-gara SMS, Gadis Miskin Bau Kencur ini Dihamili Juragan Bakso, Warga Geger dan Lakukan ini

Melihat jam menunjukkan sekitar pukul 24.00 WIB, tiba-tiba Imran punya pikiran jelek. Momentum tersebut dimanfaatkannya sebagai modus untuk menakut-nakuti dan menjebak korban.

Pria yang sudah beranak istri ini bilang, tidak akan mengantarkan KLI pulang ke rumah. Mendapat ancaman demikian, gadis imut lugu ini lantas khawatir dan takut.

Korban akhirnya terpaksa menuruti saran dan ajakan pelaku. Saat diajak beranjak dari area pertunjukan kuda lumping dia juga menurut. 

Tapi ternyata Imran tidak mengantar KLI pulang ke rumahnya. Tapi malah membawanya ke sebuah rumah kosong.

Nah, saat berada di dalam rumah kosong inilah, pelaku lantas melampiaskan nafsu bejatnya ke korban. 

Baca: Guru Ekstrakurikuler Sekolah Agama ini Cabuli 35 Siswinya, Korban Sempat Dibeginikan

Gadis berusia 14 tahun ini dicabuli dan dilucuti pakaiannya, sebelum akhirnya disetubuhi selama beberapa kali.

Usai puas melampiaskan nafsu birahinya karena ditinggal kerja istrinya jadi TKI, Imran lantas mengantarkan korban pulang ke rumahnya di Desa Dawuhan.

Saat diantar pulang inilah, pelaku memberi korban uang Rp 50 ribu. 

Setelah peristiwa kelabu tersebut, selama tiga sampai empat bulan, pelaku masih menghubungi korban.  Kepada KLI, Imran menyatakan siap bertanggung jawab jika terjadi apa-apa. Termasuk menikahi korban. 

Itu dilakukan, agar korban tidak menceritakan tindakan cabul nan bejat yang telah dilakukannya usai nonton pertunjukan kuda lumping.

Baca: Ingin Nikahi Gadis Pujaan, Pria ini Temui Calon Mertua, Tapi Malah Terjadi Hal Tragis dan Mengerikan

Namun ketika korban memberitahu pelaku, bahwa dirinya hamil, pria ini langsung panik. Tidak berubah menjadi sulit dihubungi dan tidak mau bertanggungjawab terhadap benih janin yang ada di perut korban.

Melihat hal itu, korban lancar menceritakan apa yang terjadi dan dialami, termasuk kehamilannya kepada orang tuanya.

Mendengar cerita sang anak gadis tercintanya, orang tua dan keluarga KLI langsung marah. Mereka tidak terima dan akhirnya melaporkan kejadian pencabulan berbuah kehamilan itu ke Polisi.

Baca: Biadab, Hanya Modal Iming-iming 2 Anak Ayam Lucu, Pria ini Leluasa Cabuli Bocah TK Sepuasnya

Berdasar laporan orang tua KLI, polisi dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang lantas bergerak.

"Pelaku berhasil kita amankan dan tangkap di rumahnya, Selasa kemarin (23 Mei 2017)," ujar Kanit UPPA Polres Malang, Iptu Sutiyo, Kamis (25/5/2017).

Dihadapan penyidik, Irman mengaku perbuatannya. "Saya kesepian karena ditinggal istri pergi kerja jadi TKI," kilah pelaku.

Irman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Malang, untuk selanjutnya diproses secara hukum juga mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka kami jerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuam 10 - hingga 15 tahun penjara," tegas Sutiyo. (Surya/Achmad Amru Muiz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved