Pengusaha Henry J Gunawan Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Inilah Kasus yang Menjeratnya

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan tersangka Henry sudah dikirim ke Kejari Surabaya.

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Bos PT Gala Bumi Perkasa, investor Pasar Turi Surabaya, Henry J Gunawan (kanan) didampingi pengacara Trimoelya Soerdjadji saat jumpa pers terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polda Jatim, Senin (22/2/2016). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Henry J Gunawan, bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) dikirim penyidik Polrestabes Surabaya ke Kejari Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi SH, menjelaskan SPDP itu diterima pada pekan lalu.

Dalam SPDP itu, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Henry J Gunawan sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP (penipuan dan penggelapan).

"Dua jaksa yang kami tugasi untuk menangani dan meneliti berkas perkara kasus yang menjerat Henry J Gunawan. Yakni jaksa Damang Anubowo SH dan Ali Prakoso SH,” ujar Didik Farkhan, Sabtu (27/5/2017).

Baca: Anggaran Trem Surabaya Dicoret, Risma dan Pejabat Pemkot Kompak Tutup Mulut

Pascapenerimaan SPDP, pihak kejaksaan masih menunggu perkembangan berkas perkara yang masih ditangani penyidik Polrestabes Surabaya.

“Kami tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara saja. Jika berkas perkara sudah dilimpahkan, selanjutnya akan diteliti oleh jaksa peneliti (jaksa Damang dan Ali),” tegasnya.

Informasi yang diperoleh, Henry J Gunawan dilaporkan ke Polreatabes Surabaya oleh seorang notaris, Caroline. Laporan terhadap Henry dilakukan 29 Agustus 2016.

Kejadian itu berawal saat notaris mempunyai klien (korban) yang sedang melakukan jual beli tanah dan bangunan dengan Hendry sebesar Rp 4,5 miliar.

Baca: Jaringan Prostitusi Online di Kota Santri Dibongkar, Woow Sekali Kencan Tarifnya Jutaan

Setelah membayar ke Henry, korban yang seharusnya menerima SHGB (surat hak guna bangunan) dari Henry.

Tetapi SHGB yang masih ada ditangan Caroline, tiba tiba diambil oleh orang yang mengaku atas suruhan Henry.

Kabarnya SHGB itu dijual lagi tanpa sepengetahuan korban. Objek lahan yang sama itu dijual laku Rp 10 miliar.

Kedok dugaan penipuan dan penggelapan itu terungkap setelah korban menanyakan SHGB ke Henry dan dijawab jika masih di notaris Caroline.

Baca: Ditinggal Ngimami Salat Tarawih di Masjid Lapas, Rumah Ustad ini Malah Dijarah Maling

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved