Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Prostitusi Online di Blitar Berhasil Dibongkar, Ini Tarif PSK yang Ditawarkan

Memakai seragam tahanan dan penutup kepala, Anita (36) hanya menunduk saat aparat Satreskrim Polres Blitar Kota menggiringnya keluar dari ruang pemer

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
Surya/ Samsul Hadi
At, tersangka kasus prostitusi online digiring petugas keluar ruang pemeriksaan di Mapolres Blitar Kota, Rabu (7/6/2017). 

Kasus Pertama Diungkap

Kasus prostitusi online terbilang baru bagi aparat Polres Blitar Kota. Sebab, petugas Satreskrim Polres Blitar Kota baru kali pertama ini membongkar kasus bisnis esek-esek secara online. “Ini (prostitusi online) kasus pertama yang kami ungkap,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono.

Polisi butuh waktu lumayan lama untuk mengungkap kasus itu. Setelah mendapat laporan, polisi baru melakukan penyelidikan. Polisi mencari jaringan mucikari yang bermain di bisnis itu. Untuk dapat masuk ke jaringan itu, polisi juga harus menyaru sebagai pelanggan.

Seperti saat hendak menangkap Anita. Polisi terlebih dulu menyaru sebagai pelanggan. Polisi berpura-pura memesan PSK ke tersangka. Begitu deal, polisi dan tersangka sepakat menentukan hotel untuk bertemu. Ketika sudah berada di dalam hotel, polisi baru menggerebek tersangka.

“Untuk masuk ke jaringan itu harus hati-hati, agar tersangka tidak curiga, makanya proses penyelidikannya lumayan lama, tiga bulanan,” ujar Heri.

Baca: Tim KPK Bawa Data dari Sejumlah Ruang kantor Dinas peternakan

Dikatakannya, dalam kasus prostitusi online itu, polisi memang menetapkan enam tersangka termasuk, Anita. Tetapi, polisi hanya menahan Anita. Alasannya, Anita sebagai mucikari dan pelaku utama.

“Lima perempuan lainnya itu PSK, mereka hanya kami tipiring dan dilakukan pembinaan,” katanya. (Surya/Samsul Hadi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved