Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gadis 10 Tahun Jadi Korban Perkosaan Pamannya Hingga Hamil 6 Bulan, Pengadilan Malah Putuskan Ini

Baru-baru ini sebuah kasus pemerkosaan yang dilakukan orang dewasa terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Mirisnya korban sampai hamil.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Alga W
BuzzFeed dan Vlad Sokhin
Ilustrasi 

Hal ini karena usia kandungan anak tersebut yang sudah lebih dari 20 minggu.

(10 Foto Seleb Hollywood Tak Pakai Make Up Ini Ada yang Jadi Beda Jauh, Gal Gadot Tetap Cantik!)

Sebenarnya, Undang-undang Kehamilan Kehamilan tahun 1970 melarang aborsi di luar usia kandungan 20 minggu.

Namun ada beberapa pengecualian berdasarkan keadaan tertentu.

Seorang dokter senior mengatakan, "Aborsi bukanlah pilihan pada tahap ini," dikutip dari World Of Buzz.

Hingga kini, pihak keluarga anak tersebut masih memperjuangkan ijin untuk aborsi itu.

(Tiga Artis Indonesia Ini Tak Malu Umbar Urusan Ranjangnya, No 1 Makin Berani Gini Setelah Cerai)

Ternyata kasus serupa sangat sering terjadi di India.

Awal tahun lalu, ada pula gadis berusia 10 tahun yang diperkosa berulang kali oleh ayah tirinya selama satu tahun.

Namun pengadilan mengizinkannya melakukan aborsi pada 21 minggu.

BBC mengatakan bahwa India memiliki jumlah kasus pelecehan seksual pada anak terbanyak di seluruh dunia.

Karena dilaporkan bahwa lebih dari 10.000 anak menjadi korban pemerkosaan pada tahun 2015.

(Sering Beradegan Ranjang, Ini 5 Aktris yang Lama-lama Menikmatinya, No 3 Gini Dulu Sebelum Syuting)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved