Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pejabatnya Ditahan, Pemkot Batu Langsung Pasang Badan, Inilah yang Dilakukan

Padahal, aparat penegak hukum menyatakan akan ada perpanjangan penahanan untuk tersangka.

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Mujib Anwar
SURYA
Kasus billboard Pemkot Batu yang menyeret pejabatnya ditahan oleh Kejari setempat. 

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Penahanan SA, salah satu PNS Pemkot Batu benar-benar jadi perhatian khusus.  Pemkot Batu terus berusaha mengajukan penangguhan penahanan.

Ini diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso.

Menurut Punjul, penangguhan penahanan ini dilakukan karena banyak yang harus dikerjakan oleh tersangka.

"Pemkot tetap taat hukum. Pemkot Batu yakin yang bersangkutan tidak akan melarikan diri ataupun menghilangkan berkas apapun selama proses hukum berjalan," katanya, saat ditemui, Jumat (21/7/2017).

Ia menegaskan, SA masih harus menyelesaikan tugasnya yang diemban saat ini, yakni sebagai Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, seperti pembangunan Pasar Batu.

(Dipecat Dari Kepala Dinas Kominfo, Arif Setiawan Gugat Pemkot Batu)

"Makanya pengajukan penangguhan baru Jumat (21/7) hari ini. Jaminannya Pemkot Batu sendiri," tegasnya.

Itu dilakukan, karena pihaknya masih butuh tenaga dan pemikirannya SA.

Sementara itu, sembari mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan tersangka SA. Sementara posisinya diisi oleh Sekretaris Dinas.

Pemkot Batu, tetap mengupayakan bantuan hukum untuk tersangka SA yang diduga melakukan Mark Up atas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terkait pengadaan Billboard. Billboard tersebut ada di dua titik, yakni di Juanda, Sidoarjo, dan di Denpasar, Bali.

(25 Cewek Cantik Terapis Spa di Surabaya Terjaring Razia, Tempat Prakteknya Mengkhawatirkan)

Kepala Kejari Batu, Nur Chusniah menjelaskan, terkait penangguhan penahanan pihaknya masih akan menimbang. Karena pihak Kejari masih akan terus menyelidiki kasus tersebut.

Meski ada beberapa saksi yang harus digali lebih dalam, maka akan ada perpanjangan penahanan.

"Penangguhan itu hak dari yang bersangkutan. Makanya lihat dulu itu tadi, kalau ada yang perlu diperiksa lagi terkait barang bukti, maka masa penahanan bisa bertambah," katanya.

(Terlibat Narkoba, Pemkot Kediri Pastikan Pecat Dua Pegawai Pengelola Keuangannya ini)

Pihak Kejari juga meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengitung jumlah kerugian. Bahkan sampai survey ke lapangan juga melibatkan BPK.

Ditahannya tersangka ini karena ada aduan dari masyarakat terkait pengadaan Billboard yang bertujuan untuk publikasi. Aduan tersebut sekitar Januari 2017.

"Barang bukti yang kami sita ada surat kontrak, berkas sewa billboard, surat lelang, dan beberapa lainnya," tutur Nur.

Diberitakan sebelumnya, tersangka SA, mantan Kepala Bagian Humas Pemkot Batu yang saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). SA ditahan karena menyalahgunakan pengadaan publikasi sewa Billboard.

Baca: Tokoh Masyarakat ini Tega Perkosa Anak Kandungnya yang Lagi Nyantri di Pondok Pesantren

Sewa Billboard tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak dan tanpa adanya adendum.

Bahkan SA mengalihkan lokasi pekerjaan untuk sewa Billboard yang menyebabkan kerugian sebesar 200 juta rupiah. Tersangka ditahan di Lapas Klas 1 Lowokwaru, Kota Malang. Masa tahanan selama 20 hari, terhitung Kamis (21/7) hingga 8 Agustus. (Surya/Sany Eka Putri)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved