Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sehari Purel ini Produksi Rp 3 Juta Upal, Uangnya Selalu Disebar di Tempat Keramaian ini

Dalih kuno! Selalu saat seseorang terjepit akibat perbuatan yang dilakukan, alasan klasiklah yang diberikan.

Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Mujib Anwar
SURYA/FATKHUL ALAMY
Tiga wanita asal Surabaya (pakai baju tahanan), salah satunya seorang purel karaoke tersangka pembuatan dan peredaran upal diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (24/7/2017). 

Upal produksi Siti Soleha, diedarkan dengan cara dijual ke Tuni (50), tinggal kos di Sidotopo, Semampir, Surabaya, dan Mala Herlina (49), tinggal di Wonokusumo, Semampir, Surabaya.

Tersangka Siti Soleha yang mencetak Upal di Bangkalan sejak Ramadan 2017 lalu, menjual ke Tuni dan Mala, dengan perbandingan 1,5 juta Upal ditukar dengan Rp 500 ribu uang asli atau model three in one.

Guna mengelabui masyarakat, ketiga wanita itu mengedarkan Upal dengan cara membelanjakan di pasar tradisional di daerah Keputran, Simo dan Manukan Surabaya pada dini hari.

(Tokoh Masyarakat ini Tega Perkosa Anak Kandungnya yang Lagi Nyantri di Pondok Pesantren)

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Mohammad Iqbal mengatakan, terbongkarnya tempat produksi Upal ini setelah ada laporan masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas mendapat alat bukti dan menangkap satu pelaku dan dikembangkan menjadi tiga orang.

“Mereka ini sindikat dan kerjasama melakukan pengedaran uang palsu di Surabaya,” terang Iqbal di Mapolrestabes Surabaya, Senin (24/7/2017).

Menurut Iqbal, temuan ini merupakan peringatan para pedagang di pasar. Karena, pengedar Upal ini melakukan aksinya pada malam dan pagi hari untuk mengelabui pedangan.

(Kompas Gramedia Luncurkan Portal Berita Olahraga BolaSport.com)

Dari keterangan para pelaku, lanjut Iqbal, mereka mengedarkan upal di wilayah Surabaya.

"Sementara masih diedsrkan di Surabaya, tapi kami terus kembangkan kaus ini,” tutur Iqbal.

Dari tiga pelaku ini, polisi menyita barang bukti berupa Upal siap edar lebih dari Rp 6 juta pecahan mulai Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu, satu printer, kertas HVS, gunting, HP merk Prince,lem dan barang buktinlainnya.

Ketiganya wanita kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Polisi menjeratnya dengan pasal 224 atau 245 KUHP. (Surya/Fatkhul Alamy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved