Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tukang Kebun Cabuli Siswi 13 Tahun Sampai Hamil, Astaga Ternyata Sudah Dilakukan Selama Ini

Setelah mengumpulkan sejumlah keterangan dari beberapa saksi, AJP akhirnya diringkus di kediamannya. Barang bukti yang disita tak kalah bikin syok.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI

"Semuanya milik korban berinisial M tadi," tutur Arief.

(Pembeli Ini Keluhkan Bayar Setengah Juta Lebih Saat Makan di Warung, Pemiliknya Jelaskan Begini)

Arief menuturkan, Joko terbukti melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Orangtua korban lah yang mengetahui bila putrinya hamil akibat perbuatan AJP.

Kemudian mereka melapor kepada Polres yang berada di wilayah Surabaya Utara itu.

(Bakar Obat Nyamuk Sampai 20, Satu Keluarga Ini Keracunan, di Tengah Jalan Mau ke Dokter Malah. . .)

"Tersangka kami jerat Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandas Arief.

Kini AJP harus menikmati hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

(Nikahi Janda Beranak Satu, Ayah Pria Ini Malah Kepincut Anak Iparnya, Netter Bingung: Dunia Kebalik)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved