Sidang Dimas Kanjeng
Begini Kronologis Kasus yang Menjerat Dimas Kanjeng Sampai Divonis 18 Tahun Penjara
Perjalanan panjang kasus Dimas Kanjeng yang menyita perhatian publik akhirnya mencapai klimaks, dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Penulis: Mujib Anwar | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng divonis hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Selasa (1/8/2017).
Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pembunuhan berencana.
(Hanya Divonis 18 Tahun, Perempuan ini Siap Membunuh Dimas Kanjeng)
Kasus yang menjerat Dimas Kanjeng adalah, pembunuhan tragis terhadap Abdul Gani dan Ismail Hidayah, dua pengikutnya di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
(BREAKING NEWS - Dinyatakan Bersalah, Dimas Kanjeng Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara)
Vonis dari majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang 3 Juli 2017, JPU menuntut terdakwa hukuman pidana seumur hidup karena dianggap melanggar pasal 340 jo 55 KUHP.
(Hukuman Dimas Kanjeng Terlalu Ringan, JPU Ajukan Banding)
(Divonis 18 Tahun Penjara, Dimas Kanjeng Langsung Cueki Pengikutnya)
Inilah Perjalanan Kasus yang menjerat Dimas Kanjeng Taat Pribadi:
1. 22 September 2016 : Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng ditangkap Ditreskrimum Polda Jawa Timur di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo atas indikasi keterlibatannya dalam pembunuhan pengikut padepokan, Ismail Hidayah dan Abdul Gani.
2. 28 September 2016 : MUI Jatim meminta aktivitas di Padepokan DimasKanjeng Taat Pribadi ini dihentikan setelah disinyalir ajaran di dalamnya sesat termasuk salawat fulus dan lainnya.
3. 3 Oktober 2016 : Ditreskrimum Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi melakukan rekontruksi pembunuhan terhadap Abdul Gani. Saat itu, Taat Pribadi dihadirkan dalam padepokan dengan pengawalan ketat dari barracuda.
4. 4 Oktober 2016 : Polisi, Pemerintah dan instansi lain mulai meminta para pengikut Padepokan untuk pulang. Mereka tidak disarankan menetap dan tinggal di padepokan.