Sidang Dimas Kanjeng
Begini Kronologis Kasus yang Menjerat Dimas Kanjeng Sampai Divonis 18 Tahun Penjara
Perjalanan panjang kasus Dimas Kanjeng yang menyita perhatian publik akhirnya mencapai klimaks, dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Penulis: Mujib Anwar | Editor: Mujib Anwar
5. Awalnya, hasilnya nihil, karena ribuan pengikut masih memilih bertahan. Akhirnya, ada sejumlah pemerintah daerah, seperti Kabupaten Pasuruan, Bali, dan sebagainya yang menjemput pengikut ini pulang. Bahkan, biaya pun ditanggung pemerintah.
6. Dari jumlah ribuan, terbukti hanya tersisa sekitar 500 pengikut yang menolak keras pulang ke kampung halamannya dan memilih bertahan di padepokan dengan sejumlah alasan.
7. Kasus pun berkembang, hingga akhirnya, Taat Pribadi pun terseret kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan, Prayitno Supriyadi warga Jember mengalami kerugian Rp 800 juta. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
8. 3 November 2016 : Sidang kasus dugaan pembunuhan Ismail Hidayah dan Abdul Gani mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Namun, terdakwa bukan Taat Pribadi, melainkan empat orang sewaan Taat Pribadi. Dalam berkas ini, Taat Pribadi duduk sebagai saksi.
9. 9 Februari 2017 : Kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah, dengan terdakwa Taat Pribadi mulai disidangkan di PN Kraksaan. Namun, sidang ditunda akibat Taat Pribadi tidak didampingi kuasa hukumnya.
10. 16 Februari 2017 : Sidangperdana Taat Pribadi untuk kasus pembunuhan dimulai di PN Kraksaan, Probolinggo. Dalam sidang ini, Taat Pribadi didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 dan atau pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 2 subsider pasal 338 jo pasal 55 ayat 2. Dia terancam hukuman mati dan atau hukuman seumur hidup
11. 23 Februari 2017, Taat Pribadi juga disidangkan dalam kasus dugaan penipuan dengan penggelapan. Taat didakwa pasal 378 dan atau pasal 372 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
12. Taat Pribadi dan kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan JPU , dan sidang akan dilanjutkan pada 2 Maret mendatang di waktu dan tempat yang sama.
13 . Sidang berjalan setiap minggunya. Namun, proses perjalanan ini tidak berlangsung lancar karena Taat Pribadi sering sakit sehingga proses persidangan ditunda hingga kesehatan Taat Pribadi membaik.
14 . 3 Juli 2017, JPU menuntut Taat Pribadi hukuman seumur hidup.
15. 1 Agustus 2017, Majelis Hakim menyatakan Taat Pribadi bersalah dan divonis hukuman 18 tahun penjara. (*)