Sidang Dimas Kanjeng
Keluarga Korban Dimas Kanjeng Tuntut Keadilan: Masak Eksekutor 20 Tahun, Dalangnya Hanya 18 Tahun
Hukuman untuk Dimas Kanjeng benar-benar tidak setimpal dengan apa yang dialami keluarga saya dan menafikan asas keadilan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO – Keluarga Abdul Gani, bekas pengikut Padepokan Dimas Kanjeng di Desa Gading Wetan Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo, meradang.
Mereka tak terima dengan vonis Majelis Hakim PN Kraksaan yang menjatuhi hukuman 18 tahun penjara untuk Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng atas kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani.
Hal itu ditegaskan ke Surya yang berkunjung ke rumah keluarga Abdul Gani di Desa Krampilan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Rabu (2/8/2017) sore.
(Hanya Divonis 18 Tahun, Perempuan ini Siap Membunuh Dimas Kanjeng)
Keluarga Abdul Gani menilai vonis majelis hakim terlalu ringan. Mereka menuding majelis hakim pilih kasih dan tidak mempertimbangkan asas keadilan. Karena empat eksekutor pelaku pembunuhan saja divonis 20 tahun penjara.
“Kenapa Taat Pribadi yang menjadi dalang pembunuhan ini justru divonis lebih ringan, hanya divonis 18 tahun penjara. Hukuman ini tidak setimpal dengan apa yang dialami om saya (Abdul Gani),” tegas keponakan Abdul Gani, Muhammad Efendi.
Hal yang sama juga disampaikan kakak perempuan korban, Asmawati.
(Hanya Modal Rp 10 Ribu, Kapal Dewa Ruci Buatan Andi Laku Rp 5 Juta dan Mampu Pikat Presiden Jokowi)
Ia heran dengan keputusan hakim. Padahal sebelumnya ia dan keluarga yakin, otak pelaku pembunuhan adiknya bakal dihukum seumur hidup.
“Kalau tidak dihukum mati, setidaknya diganjar hukuman seumur hidup. Perbuatan Taat itu sudah sangat kejam dan membuat kami keluarga besar kehilangan adik kami,” tandasnya.
Pihak keluarga, kata dia, juga sangat mendukung dengan upaya banding yang akan diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim ke Pengadilan Tinggi Jatim di Surabaya.
“Semoga dalam banding nanti, ada keputusan yang bisa memperberat vonis Taat Pribadi,” imbuhnya.
(Inilah Kronologis OTT Bupati Achmad Syafii dan Kajari Pamekasan Oleh KPK)
Abdul Gani merupakan salah satu dari dua mantan pengikut Taat Pribadi yang dibunuh di Padepokan Dimas Kanjeng. Satu korban lain adalah Ismail Hidayah, warga Situbondo.
Sebelum dihabisi, Abdul Gani dikenal sebagai pemilik usaha kerajinan emas dan logam mulia, yang berdomisili di Kelurahan Semampir Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo. (Surya/Galih Lintartika)