Bos Jambret yang Pekerjakan Anak-anak di Kota Malang Diciduk Polisi

Jajaran Satreskrim Polres Malang Kota menangkap MB (26) warga Jl Muharto, Gang 7 , RT 11/RW 8 pada akhir Juli lalu. MB mempekerjakan anak di bawah um

Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: Yoni Iskandar
NET
Ilustrasi Jambret 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Jajaran Satreskrim Polres Malang Kota menangkap MB (26) warga Jl Muharto, Gang 7 , RT 11/RW 8 pada akhir Juli lalu. MB mempekerjakan anak di bawah umur untuk menjambret.

MB ditangkap setelah polisi menangkap dua anak buah MB ketika kepergok warga sedang menjambret di kawasan Klojen.

Ada tiga anak di bawah umur yang saat ini diamankan dan diproses di PPA Polres Malang Kota. Ketiganya adalah GN (15), FR (16) dan RR (15). Ketiganya sudah menjadi anak buah MB sejak setahun ini.

Polisi awalnya mengamankan GN dan FR pada 24 Juli saat keduanya menjambret tas milik Rinkaning Nurul Wati (23) seorang Mahasiswa yang berasal dari Jl Brantas VII / 14, Linkungan Tegal Boto Lor RT 01. RW 26 Kel Sumbersari, Kec Sumbersari, Kab Jember.

Dari hasil tangkapan itu, polisi lalu mengembangkan kasus dan berhasil menangkap MB beberapa hari kemudian.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Heru Dwi Purnomo mengatakan kalau setiap anak setor Rp 1 juta kepada MB setiap kali beraksi.

Uang yang disetor oleh anak-anak itu digunakan untuk membeli sabu-sabu oleh MB. Sebagai imbalan, anak-anak diajak makan dan pesta miras.

“Jadi anak-anak tidak dikasih uang,” kata Heru, Kamis (3/8/2017).

Dijelaskan lebih jauh oleh Heru, anak-anak yang sudah putus sekolah itu awalnya ditawari pekerjaan oleh MB. Namun lantas MB menyuruh mereka menjambret. Mereka dipaksa menjambret oleh MB dengan ancaman pisau.

Saat ini pisau lipat yang digunakan untuk mengancam anak-anak itu sudah diamankan oleh petugas. Polisi juga mengamankan motor Honda Beat dan Ponsel merk Oppo F1 sebagai barang bukti.

“Saat ini masih dalam pengembangan, dimungkinkan ada korban anak-anak lain,” tambah lelaki asal Trenggalek itu.

MB sudah beraksi di sembilan lokasi wilayah hukum Polres Malang Kota. Sembilan tempat itu adalah Sawojajar 2 lapangan dekat Masjid pada Juni dan Juli 2017, Sawojajar 1 pada Juni 2017, Jl Patimura pada Juli 2017, Sukun pada Mei dan Juni 2017, Sawojajar Grafiti pada Mei 2017, Belakang Pom Bensin Sukun pada Juni 2017, dan Alun Alun Kota Malang sekitar Juni 2017. (Surya/Benni Indo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved