Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi KPK di Kota Malang

Lagi Serius Rapat di Kampus, Pak RT di Malang ini Tiba-tiba Dipanggil KPK, Ternyata Dia

Penyidik KPK ternyata masih terus melanjutkan 'jalan-jalannya' untuk mengobok-obok Kota Malang, mengusut kasus korupsi.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Mujib Anwar
SURYA/SRI WARHYUNIK
Penyidik KPK saat keluar dari rumah Ketua RT yang juga Kabid Tata Ruang DPUPR Kota Malang Dahat Sih Bagyono, Sabtu (12/8/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Penyidik KPK ternyata masih "jalan-jalan" dan mengobok-obok Kota Malang.

Sabtu (12/8/2017) siang, penyidik bertandang ke rumah salah satu kepala bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan (DPUPR) Kota Malang.

Enam orang penyidik mendatangi rumah Dahat Sih Bagyono, Kabid Tata Ruang DPUPR.

Rumah itu berada di Perumahan Villa Bukit Tidar Blok E2 No 105 Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun.

Jika di PU, Dahat sebagai Kabid maka di perumahannya dia adalah Ketua RT 008.

(BREAKING NEWS - Pembunuh Bu Lurah Cantik Tertangkap di Tempat Terpencil ini)

Menurut Dahat, ia dikabari penyidik ada di rumahnya sekitar pukul 09.30 WIB.

"Saya tadi ada pertemuan wali mahasiswa di UIN. Terus dikabari ada KPK, akhirnya saya pulang," ujarnya.

Kata Dahat, ada sejumlah dokumen dibawa dari rumahnya. Dokumen itu merupakan dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan. Namun ia tidak mengaku pekerjaan apa.

(Selain Ketua DPRD Kota Malang, KPK Juga Tetapkan Pejabat Pemkot dan Pengusaha Jadi Tersangka)

Ketika ditanya apakah berkaitan dengan pekerjaan jembatan Kedungkandang, Dahat meminta wartawan bertanya kepada penyidik KPK.

"Silahkan bertanya kepada mereka. Pokoknya dokumen, ya sebagian dokumen pekerjaan," terangnya.

Seperti diketahui, KPK menyidik dua perkara di Kota Malang.

Yakni, dugaan pemberian hadiah oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang tahun 2015 Jarot Edy Sulistyono kepada Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dalam penganggaran proyek DPUPPB di P-APBD 2015.

Lalu pemberian hadiah kepada Arief Wicaksono oleh Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman dalam perkara pemberian janji penganggaran kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang di APBD 2016.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved