Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

TOP 5 Nasional

TOP 5 Nasional dari Dana First Travel Dipakai Beli Rumah Sampai Pengadaan Heli AW-101

Berikut lima berita terpopuler Nasional di Tribunnews.com pada Selasa (22/8/2017):

Penulis: Edwin Fajerial | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNNEWS.COM
Kolase foto TOP 5 Nasional 

"Barang pribadi yang dibeli macam-macam, ada tas, sepatu, dan lain-lain," ungkapnya.

Kiagus mengakui nilai transaksi untuk pembelian barang-barang pribadi tersebut terbilang fantastis. Namun, ia tidak bisa menyampaikan nilai tersebut.

"Saya belum bisa sampaikan jumlahnya berapa karena masih dalam tahap analisis dan penelusuran," jelas Kiagus.

Wakil Ketua PPATK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan tertulis menambahkan, dana First Travel mengalir ke puluhan rekening di sejumlah bank. Saat ini, transaksi dari dan ke rekening-tersebut dalam penelusuran PPATK.

"Semenjak kasus ini bergulir, PPATK telah secara proaktif melakukan penelitian terhadap puluhan rekening yang terkait First Travel di beberapa bank," kata Dian.

"Dari hasil penelitian sementara, diketahui bahwa dana yang disetorkan calon jamaah umroh selain digunakan untuk memberangkatkan umroh, juga digunakan untuk kepentingan pembelian aset-aset pribadi," imbuhnya.

2. KPK Tetapkan Dirut PT Aquamarine Divindo sebagai Tersangka Suap Panitera PN Jaksel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adanya tersangka baru di kasus suap pada Panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka baru itu yakni‎ Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik yang ditangkap dan dibawa ke KPK pada Selasa (22/8/2017) malam.

Kini jumlah tersangka di kasus ini ada tiga orang. Dua tersangka sebelumnya yakni panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi dan kuasa hukum PT Aquamarine Akhmad Zaini.

"Tersangka bertambah satu lagi, Dirut PT ADI (Yunus Nafik)," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo dalam pesan singkatnya.

Dalam kasus ini Tarmizi diduga menerima uang Rp425 juta dari Akhmad selaku kuasa hukum PT Aquamarine.

Uang suap itu diberikan agar majelis hakim PN Jaksel menolak gugatan wanprestasi yang dilayangkan PT Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd terhadap PT Aquamarine.

PT Aquamarine yang bergerak di bidang konstruksi dan survey bawah laut itu terlibat wanprestasi terhadap PT Eastern.

PT Eastern mengajukan gugatan perkara perdata wanprestasi PT Aquamarine ke PN Jaksel, yang teregister nomor 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL, pada Oktober 2016.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved