Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Istri Jadi TKW di Hongkong, Pria ini Gauli Gadis Ingusan Hingga Melahirkan

Ditinggal istrinya bekerja sebagai TKW di luar negeri, pria ini gelap mata dan melampiaskan nafsu seksualnya kepada anak dibawah umur.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Mujib Anwar
Istimewa
ilustrasi pencabulan 

(Tiga Bulan Aliran Air PDAM Surabaya Macet Total, 250 KK ini Kelimpungan, Protesnya Juga Tak Digubris)

Perbuatan itupun diulanginya hingga sebanyak enam kali di beberapa waktu berikutnya selama dua bulan.

"Setelah dua bulan itu, kami tidak lagi bertemu dengannya. Perbuatan itu kami lakukan suka sama suka, kami tidak memperkosa atau memaksanya," ucap PS.

"Dia mau saja setelah saya janji akan bertanggung jawab," imbuhnya, seraya mengaku baru tahu kalau akibat perbuatanya korban hamil dan melahirkan anak di RS.

(Cewek Cantik Berambut Pirang Digerebek Saat Bercinta di Hotel, Malu Malah Sembunyi di Balik Bantal)

Sementara Kanit UPPA Polres Malang, Iptu Sutiyo mengatakan, apapun alasanya perbuatan tersangka terhadap anak gadis dibawah umur hingga hamil dan melahirkan anak telah melanggar UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Tersangka atas perbuatannya tersebut terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Saat ini, kami masih terus memproses lebih lanjut kasus tersebut. Apalagi korban sampai melahirkan anak laki-laki di RS," tutur Sutiyo.

(Rebut Kursi Bupati Jombang dari Golkar, PKB Siapkan Tiga Politisi Gaeknya ini)

(Surya/Achmad Amru Muiz)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved