Aneh, Villa di Kota Batu Tak Pernah Bayar Pajak, Pemilik Harus Setor 'Upeti' ke Paguyuban
Besarnya potensi PAD dari keberadaan villa dan homestay di Kota Batu ternyata belum ada sumbangsihnya untuk peningkatan retribusi pajak ke daerah.
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Villa dan homestay di Kota Batu makin menjamur. hampir semua penduduk di wilayah Songgoriti mengambil kesempatan untuk membangun usaha villa dan homestay.
Ada juga yang menyediakan sebagian rumahnya untuk disewakan. Namun siapa sangka villa dan homestay di Songgiriti ternyata tidak pernah membayar retribusi pajak kepada Pemkot Batu.
Beberapa diantara mereka hanya membayar restibusi itu ke paguyuban villa dan homestay di sana.
Seperti diungkapkan oleh seorang pemilik villa di Songgoriti, Yudha. Dia mengatakan, sejak dulu tidak pernah ada tarikan dari Pemkot Batu. Baik itu retribusi pajak maupun retribusi yang lainnya.
"Gak pernah ada Mbak dari dulu. Ya kalau PBB kan ditanggung sendiri sama yang punya villa atau homestay," ujarnya, dia kepada Suryamalang.com, Minggu (3/9/2017).
(Pesta Miras di Malam Takbiran, 1 Tewas, 1 Kritis, 9 Orang Nyungsep di IGD)
Menurutnya, retribusi penghasilan dari pemilik villa ini sudah dibayarkan ke ketua paguyuban. Tarikan itupun sangat murah, sekitar Rp 25 ribu perkamar. Tentu pajak itu dirasa sangat mahal bagi pemilik villa. Tarikan pajak tersebut dibayarkan setiap bulan.
"Harga perkamar kan juga beda-beda. Kalau fasilitasnya lengkap, lebih mahal. Ya itu kan bukan pajak tetap, mungkin kalau ada tarikan tetap lebih baik," jelasnya.
Ia dan beberapa pemilik villa dan homestay lainnya juga berharap ada kebijakan yang mengatur tarikan pajak yang tetap dan teratur.
(Jadi Rakyat Jelata Lagi, Mantan Kabareskrim Susno Duadji Pilih Profesi Petani di Desa)
Dirinya mengaku memang ketika liburan banyak pelanggan yang menginap. Tetapi jika harus membayar pajak dengan jumlah yang segitu, bagi mereka masih terlalu besar.
"Kalau satu rumah ada empat, sebulan bayar segitu termasuk berat sih mbak," imbuh dia.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Bagus S. Ia mengatakan pajak tersebut seharusnya disesuaikan dengan penghasilan dari setiap villa maupum homestay.
Karena, menurutnya penghasilan setiap villa atau homestay itu tidak sama.
"Kadang sehari itu bisa dua sampai tiga kamar. Kadang enggak ada. Tapi bayarnya setiap bulan," kata dia.
(Masuk Penjara, Mantan Pembalap ini Produksi Miniatur Motor Trendy, Laris Manis Dijual Lewat Barter)
Pembanyaran pajak ini, menurut mereka untuk menjamin keamanan bagi pemilik villa.
Mulai keamanan razia, hingga keamanan dari berbagai macam tarikan yang lainnya. Semua pemilik villa sudah dijamin aman.
Sementara itu, pihak Pemkot Batu saat dikonfirmasi terkait retribusi pajak untuk villa maupun homestay mengaku tidak ada. Meskipun ada perda yang mengaturnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Zadim Efisiensi mengatakan kalau nanti akan ada perbaruan perda pajak, terutama untuk villa dan homestay.
"Perda yang saat ini memang berlaku untuk hotel, restoran, tempat hiburan. Ya nanti diperbarui, saya lupa persis nomor perdanya. Yang jelas sudah lama tahun 2010," kata Zadim.
(Turun dari Bus, Bocah 4 Tahun ini di tinggal Begitu Saja Oleh Ortunya, Baru Sadar Usai 7 Jam)
Iapun mengakui jika di Songgoriti potensi pajaknya sangat besar. Dikatakannya, Perda Pajak itu nanti akan diperbarui dan disesuaikan dengan villa dan homestay.
Sehingga pemilik villa dan homestay tidak sampai terlalu terbebani dengan tarikan pajak.
Zadim mengungkapkan, penghasilan pajak terbesar memang dari hotel, restoran, dan tempat hiburan.
"Dari pajak memang bisa menambah PAD. Ya nanti dirubah sesuai kriteria. Sementara memang mereka membayar pajak ke paguyuban," imbuh dia.
Dalam perda yang baru nanti, akan ada keringanan untuk pemilik villa atau homestay baru.
Alasannya, memberikan ruang untuk usaha baru. Sementara itu, hingga bulan Agustus, prosentase pendapatan PAD dari pajak sudah mencapai sekitar 60 persen.
Target nanti akhir November sudah mencapai 80 persen. (Surya/Sany Eka Putri)