Timpora Gelar Sidak, Perusahaan Asing di Lamongan ini Coba Sembunyikan Puluhan TKA, Ternyata
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) bergerak cepat melakukan sidak di lokasi pembuatan kapal tangker di Lamongan. Hasilnya benar-benar mengejutkan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) bergerak cepat melakukan sidak di lokasi pembuatan kapal tangker PT Lamongan Marine Industry Paciran, Selasa (5/7/2017) siang.
Hasilnya, dari 34 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja disana, ternyata sebanyak 24 TKA Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan Disdukcapil sudah tidak berlaku lagi alias mati.
Sementara 10 TKA lainnya SKTT-nya masih berlaku.
Operasi Timpora ini bisa dikatakan beruntung. Karena saat hendak masuk ke lokasi, tepat di lokasi pabrik puluhan TKA itu sedang diangkut menumpang mobil pikap L300. "Mau istirahat pak," ungkap HRD, Andi Rahman kepada petugas gabungan dari Timpora.
Tim mencurigai, kalau TKA itu diduga hendak disembunyikan karena pukul 11.30 WIB belum saatnya jam istirahat.
(Belanja Pemkot Surabaya Tembus Rp 8,9 Trilliun, Tapi Tak Sepeserpun Menetes ke Siswa Miskin)

(Ketua Umum GP Ansor: Konflik Rohingya di Myanmar Terkait Minyak dan Gas)
Puluhan TKA itu akhirnya diminta kembali ke Kantor PT LMI dan dimasukkan di ruang meeting untuk didata keabsahan surat kelengkapan ke-imigrasiannya.
Para WNA itu secara psikologis di wajahnya sama sekali tidak menunjukkan rasa takut dengan kedatangan Timpora.
Mereka tetap dengan penuh senyum dan menjawab santai semua pertanyaan petugas.
Saat diteliti, petugas Timpora menemukan sebanyak 24 SKTT yang sudah tidak berlaku. Itu bukan kategori menyalahi surat keimigrasian.
(Satpol PP Kediri Tertibkan Rombong PKL Mokong)
Saat ditanya paspor para TKA, HRD Perusahaan, Andi Rahman hanya bisa menunjukkan sceen paspor."Kalau aslinya ada di di masing - masing TKA dan ada di mess," ungkap Andi Rahman.
Dari data foto kopi yang disodorkan perusahaan, diperiksa satu perstu oleh tiga petugas Imigrasi.
Ditanya Surya, mengenahi keabsahan surat-suratnya, petugas Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, Antonius Sihombing mengatakan bahwa semua surat-suratnya asli.
Untuk yang 24 orang menunggu proses Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) dan kini sedang diproses.
"Tidak ada masalah," katanya.
(Save Rohingya, Ribuan Pelajar Surabaya Teriak Takbir dan Ikut Penggalangan Dana)
Sementara terkait Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan keimigrasian, semua sudah sesuai prosedur.
Kalau soal SKTT itu hanya terkait dengam Disdukcapil.
Sebagai bentuk keseriusan Timpora, TKA diperintahkan mengambil paspor asli yang disimpan di mess.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol, Sujito menegaskan, pemantauan ini dilakukan karena adanya informasi adanya penyalahgunaan pemakaian tenaga kerja asing.
"Kita tidak hanya janji, tapi harus melakukan tindakan sesuai dengan fungsinya," terangnya.
Bahkan, tandasnya, kalau kenyataannya tidak melaksanakan sesuai undang-undang, manajer HRD akan dipanggil.
(40 Korban Lapor ke Crisis Center, Polisi Geledah Kantor First Travel Sidoarjo, Begini Hasilnya)
Sujito menilai pihaknya dilecehkan. "Diduga banyak WNA yang tidak sesuai dengan peruntukkannya," tegasnya.
Apa yang dilakukan Timpota jangan sampai muncul image kegiatan hanya formalitas.
Timpora tegas Sujito kerap disepelekan. Bahkan, ada perusahaan yang dimintai data hingga tiga kali tidak juga diindahkan.
"Yang tidak mengikuti aturan harus ditindak tegas," sergahnya.
TKA di Lamongan cukup banyak menyebar di 19 perusahaan, diantaranya di wilayah Paciran, Brondong, Deket, Tikung, Sukodadi, Lamongan dan Kembangbahu.
Jumlah TKA atau WNA mencapai sebanyak 125 WNA.
Menurut rencana semua perusahaan yang mempekerjakan TKA itu akan dipantau di cek satu persatu. (Surya/Hanif Manshuri)