Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Status Pulau Sempu Mau Diubah, Aktivis Lingkungan Langsung Bereaksi Keras

Pemerintah tiba-tiba mau mengubah status Pulau Sempu. Padahal pulau ini merupakan cagar alam untuk pelestarian berbagai ekosistem dan spesial langka.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Mujib Anwar
SURYA MALANG
Pulau Sempu 

Lebih lanjut dijelaskan Rosek, kawasan Cagar Alam Pulau Sempu ditetapkan sejak zaman pemerintahan Belanda berdasarkan SK. GB No. 46 Stbl. 1928 No. 69 tahun 1928 dengan luas 877 hektar.

(Ratusan Pengendara Tertangkap CCTV Langgar Marka di Surabaya, Surat Teguran Langsung Meluncur)

Pulau Sempu ditetapkan sebagai cagar alam karena memiliki keunikan alam dan kekayaan hayati. Status Pulau Sempu adalah cagar alam yang menurut UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Aturan Cagar Alam Pulau Sempu sudah jelas, yaitu harus steril dari kegiatan manusia kecuali untuk kegiatan penelitian, ilmu pengetahuan dan pendidikan serta kegiatan Konservasi. Jika Pemerintah ngotot untuk mengubah status Pulau Sempu maka patut diduga ada kepentingan bisnis dengan mengorbankan Cagar Alam," tandas Rosek.

Ekosistem di Pulau Sempu, ungkap Rosek, sangat lengkap. Ada ekosistem hutan bakau, hutan pantai, hutan hujan dataran rendah, dan danau, sehingga menjadi miniatur yang bagus untuk belajar tentang alam.

Perubahan status dari cagar alam menjadi taman wisata alam bukan hanya akan mengancam kelestarian spesies langka yang ada di Pulau Sempu, tetapi juga merupakan langkah mundur dalam konservasi alam Indonesia.

(Pro Jokowi Turunkan Paksa Bendera Myanmar di Taman ASEAN)

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, Budi Iswoyo mengaku hingga sekarang belum menerima pemberitahuan dari Pemerintah Pusat terkait wacana perubahan status Cagar Alam Pulau Sempu.

"Kalaupun ada wacana perubahan status tentunya harus dilakukan kajian terlebih dahulu dari beberapa hal. Harus ada penyesuaian dengan tata ruang dan lainnya," tutur Budi Iswoyo. (Surya/Achmad Amru Muiz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved