Sambil Usap Luka di Tangan, Dirut Developer Pasar Turi Baru Jalani Sidang Dugaan Penggelapan Tanah
Henry J Gunawan yang sempat menolak untuk menggunakan borgol dan memakai rompi tahanan, akhirnya jalani sidang perdana kasus dugaan penggelapan tanah
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIQ
Henry J Gunawan saat menjalani sidang perdananya di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/9/2017)
Malahan, Caroline sebagai notaris mengetahui SHGB tersebut yang seharusnya jadi milik kliennya sudah dijual kepada orang lain, senilai Rp 10 Miliar.
(Diduga Karena Tak Tahan, Terios Pemuda ini Tiba-tiba Oleng dan Tabrak CCTV E-Tilang)
Berdasarkan kronologi tersebut, Henry dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 14,5 Miliar.
Dalam dakwaan, terdakwa terjerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ungkap JPU dalam kasus tersebut, Ali Prakosa.
Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, penasihat hukum dari terdakwa, M Sidik langsung mengajukan eksepsi yang sudah disiapkan.
Usai pembacaan eksepsi atau keberatan tersebut, JPU memohon kepada majelis hakim meminta waktu seminggu, untuk menanggapi eksepsi terdakwa.