Warga Lakardowo Kembali Demo Pabrik Pengolah Limbah PT Pria, Begini Tuntutan Terbarunya
Warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kebupaten Mojokerto, kembali turun ke jalan, Kamis (7/9/2017).
Penulis: Rorry Nurmawati | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kebupaten Mojokerto, kembali turun ke jalan, Kamis (7/9/2017).
Dalam aksi kali ini, warga menuntut penghentian perluasan PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) yang dinilai tidak mengantongi ijin kepada Pemkab setempat.
Ratusan warga ini pun ngeluruk kantor Pemkab dengan membentangkan poster-poster ungkapan kekesalan, menuntut hak atas dugaan pencemaran yang dilakukan pabrik pengelola limbah Bahan, Berbahaya, dan Beracun (B3) PT Pria.
(Wali Kota Mojokerto Tantang DKM Munculkan Seni Tradisi Peninggalan Majapahit)
Selama ini, warga menilai Pemkab kurang tegas dalam mengambil sikap atas kasus dugaan pencemaran itu.
Sebab, masih banyak warga yang mengalami gatal-gatal akibat menggunakan air yang tercemar.
Untuk itu, selain menuntut penghentian perluasan pabrik warga meminta kepada Pemkab untuk mengecek kesehatan yang semakin memburuk setiap harinya.
Koordinator Aksi dari Penduduk Lakardowo (Pendowo) Bangkit, Utomo mengatakan, warga menuntut kepada Pemkab untuk segera bertindak, terlebih dalam mengatasi masalah kesehatan yang mengancam Desa Lakardowo. Terlebih, kasus dugaan pencemaran ini sudah berlangsung sejak lama.
(Kaget Tiba-tiba Muncul Bayangan Besar di Jalan Saat Tengah Malam, Panther ini Tewaskan Tiga Orang)
"Kalau bupati tidak bisa mengatasi masalah ini, lebih baik turun saja dari jabatannya. Kami ingin bupati turun mengecek langsung kondisi di Lakardowo, seperti apa warganya, seperti apa kondisi airnya. Kami akan terus menuntut hak kami," tegasnya.
Masih kata Utomo, PT Pria telah melakukan pelanggaran dengan memperluas bangunan dimana saat ini pabrik dalam kondisi audit dari tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Perluasan yang dilakukan sejak 2015 hingga 2017 lalu, digunakan untuk tempat pengelolaan limbah dan gudang.
(Sering Antar Anak Sekolah, Ibu Muda ini Sedot Uang Rp 96 Juta dari ATM Teman, Modusnya Sederhana)
"Awalnya di sebelah timur untuk parkir, makin lama semakin luas. Dan dari info tim audit, perluasan itu belum masuk dalam KLHK. Amdal seluas tiga hektar saja yang baru masuk dalam peta 2015. Dimana-mana, kalau ada perluasan maka amdal juga harus diperbaharui," jelas Utomo kepada Surya.
Yang paling disayangkan, kata Utomo, selama ini warga tidak diberikan sosialisasi terkait perluasan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/demo-pabrik-pt-pria-oleh-warga-lakardowo_20170907_180441.jpg)