Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Begini Prosedur Pengajuan Sidang Isbat Nikah untuk Pasangan Nikah Siri

Banyak alasan orang untuk melakukan nikah di bawah tangan atau nikah tanpa melalui prosedur hukum.

Penulis: Nurul Aini | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/NURUL AINI
Puluhan pasangan nikah siri berkumpul di convention hall Surabaya, untuk mengesahkan status pernikahan mereka di mata hukum melalui sidang isbat nikah gelombang II pada Kamis (28/9/2017) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Banyak alasan orang untuk melakukan nikah di bawah tangan atau nikah tanpa melalui prosedur hukum.

Biasanya pernikahan tersebut hanya disahkan secara agama atau biasa disebut nikah siri.

Pernikahan siri akan berdampak pada kemudian hari.

Satu di antaranya adalah tidak dapat membuat akta kelahiran anak dari pernikahan siri.

(Peserta Pengantin Sidang Isbat Nikah Gelombang II Surabaya, Mulai yang Belia hingga Usia Senja)

Sebab orangtuanya tidak memiliki surat nikah yang harusnya diperoleh saat menikah secara resmi.

Dampak lainnya pun akan mengikuti dari kesulitan memasukkan anak sekolah hingga untuk memperoleh bantuan sosial.

Karenanya, Pemerintah dan Pengadilan Agama mendorong pasangan nikah siri untuk melakukan sidang isbat nikah.

Sidang isbat nikah adalah ketentuan untuk meresmikan pernikahan siri agar diakui secara hukum.

Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Suhadak mengatakan, cara dapat memperoleh pengakuan dengan sidang isbat tidak sulit.

Pertama meminta surat keterangan ke Kantor Urusan Agama setempat yang menyatakan pernikahan tersebut belum tercatat.

Selanjutnya melakukan pendaftaran untuk sidang isbat ke Pengadilan Agama setempat.

(Kerap Dapat Laporan Ayu Ting Ting, Command Center 112 Pikirkan Sanksi)

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved