Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Begini Prosedur Pengajuan Sidang Isbat Nikah untuk Pasangan Nikah Siri

Banyak alasan orang untuk melakukan nikah di bawah tangan atau nikah tanpa melalui prosedur hukum.

Penulis: Nurul Aini | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/NURUL AINI
Puluhan pasangan nikah siri berkumpul di convention hall Surabaya, untuk mengesahkan status pernikahan mereka di mata hukum melalui sidang isbat nikah gelombang II pada Kamis (28/9/2017) 

Selain membawa permohonan isbat nikah dan Surat keterangan dari KUA, pemohon harus melengkapi surat keterangan dari kelurahan atau desa bahwa telah melakukan pernikahan secara agama, juga KTP suami istri, nama wali, dan saksi.

Selanjutnya, pengadilan yang akan menentukan waktu persidangan yang biasanya berjalan tidak hanya sekali.

Untuk memproses sidang isbat, pemohon akan dikenai biaya perkara yang besarannya diatur pengadilan dan juga untuk biaya persidangan.

Suhadak mengatakan, di Surabaya, panjar biaya perkara sekitar Rp 500 ribu.

"Panjar biaya perkara Rp 500 ribuan dan juga selama perjalanan sidang ada biaya sekitar Rp 300 ribuan," kata Suhadak.

(JBJ, MXM dan Samuel Bakal Ramaikan 2017 Busan One Asia Festival, Reuni Produce 101 Season 2 Nih!)

Namun jika dirasa berat karena kondisi ekonomi yang tidak mampu, dapat mengajukan biaya gratis dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu.

Setelah melalui berbagai prosedur, pengakuan pernikahan secara hukum akan ditentukan dalam persidangan.

Apakah akan diterima sebagai pernikahan sah, atau tidak tergantung hasil persidangan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved