Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Menteri Susi Hanya Lulus SMP, ITS Beri Gelar Doktor Honoris Causa, Ternyata Sertifikat ini Kuncinya

Menteri Susi Pudjiastuti akan menyandang gelar akademis prestisius, setelah ITS memastikan memberikan doktor HC untuknya, karena ...

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Mujib Anwar
Twitter
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti joget di Kapal. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti akan menyandang gelar akademis yang prestisius. 

Ini setelah Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya memastikan akan menganugerahkan gelar kehormatan Doctor Honoris Causa (HC) kepada dirinya.

Susi Pudjiastuti terpilih mendapat gelar Dr HC dalam bidang pembangunan kelautan serta perikanan Indonesia karena kontribusi serta kiprahnya dalam dunia kemaritiman Indonesia.

Pemberian gelar ini terasa istimewa, karena Susi Pudjiastuti belum menempuh perguruan tinggi ataupun menyelesaikan pendidikan stara Strata 1.

Dia hanya lulusan SMP alias sekolah menengah pertama (SMP). Meski demikian, sejumlah penghargaan prestisius di beberapa bidang berhasil diraih pemilik penerbangan Susi Air ini.

(Hasil Survei Terbaru, Jenderal Gatot dan Ahok Paling Diunggulkan Digandeng Jokowi jadi Cawapres)

Penganugerahan gelar kehormatan ini merupakan usulan dari Departemen Teknik Sistem Perkapalan (Siskal) yang diajukan ke Senat Akademik ITS, pada tahun 2017 lalu.

Rencana pemberian gelar ini merupakan bentuk apresiasi ITS Surabaya kepada Susi karena jasanya dalam membuka perspektif ITS terkait urgensi dunia kemaritiman.

“Sebenarnya penelahan penganugerahan ini sudah selesai dilakukan pada bulan April 2017 lalu, sedang seremonial penganugerahannya dilakukan bersamaan dengan peringatan Dies Natalis ITS nanti,” ungkap Agnes Tuti Rumiati, Sekretaris ITS pada Surya.co.id, Rabu (11/10/2017).

(Aneh, ITS Surabaya Tiba-tiba Beri Menteri Susi Gelar Doktor Honoris Causa, Kok Bisa?)

Menurut dosen Statistika ini, pengkajian pemberian gelar Dr HC ini memakan waktu yang cukup lama serta melalui prosedur yang ketat.

ITS merasa gelar ini pantas disandingkan dengan nama Susi yang telah berhasil memperoleh sertifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 9.

"Standar KKNI Level 9 ini setara dengan Doktor atau S3," tegas Agnes.

Menurutnya, dulu aturan dari Kemendikbud memang harus sarjana dulu untuk jadi Doktor HC. Tapi edaran Kemenristek sudah mengizinkannya.

(Inilah Pernyataan Lengkap Dosen Unair yang Menolak Pemberian Gelar Doktor HC untuk Muhaimin Iskandar)

"Apalagi Bu Susi juga merupakan anggota Majelis Wali Amanat (MWA) ITS,” imbuhnya.

Penganugerahan gelar ini akan dilaksanakan bersamaan dengan puncak Dies Natalis ITS ke-57 yang pada 10 November 2017 mendatang di Graha Sepuluh Nopember ITS.

Badrus Zaman, Kepala Departemen Teknik Sistem Perkapalan ITS menambahkan, diusulkannya pemberian gelar Doktor HC untuk Menteri Susi, karena kiprahnya di sektor maritim dan komitmennya untuk terus konsisten dalam membangun budaya maritim.

“Hal ini berpengaruh pada tertatanya sektor ekonomi, sektor teknologi kelautan dan peningkatan pengelolaan sumberdaya kelautan. Kontribusi Bu Susi untuk bangsa ini juga sangat jelas,” tegasnya.

(KPU Tolak Pendaftaran Partai Perindo jadi Peserta Pemilu 2019, ini Penyebabnya)

Sementara itu, meski sejumlah kampus mulai memberikan gelar kehormatan Doktor HC untuk para tokoh, Universitas Pembanguan Nasional (UPN) “Veteran” Jawa Timur mengaku masih belum tertarik untuk mengikuti langkah PTN tersebut.

Wakil Rektor UPN, Ramdan Hidayat mengungkapkan UPN belum bisa memberikan gelar tersebut. lantaran di universitasnya belum memiliki S3 sebagai syarat pemberian gelar doktor.

“Baru 2 tahun lagi kami melangkah ke pembukaan prodi S3, kemungkinan untuk bidang Ekonomi dan Pertanian,” ungkapnya.

Menurutnya, gelar doktor HC tidak bisa sembarangan diberikan hanya karena seseorang meiliki jabatan.

(Kantornya Diserang Massa Dengan Anarkis, Mendagri Merasa Dipermalukan dan Ditampar Wajahnya)

Tetapi karena kontribusinya pada masyarakat dan negara. Sehingga gelar doktor HC tidak bisa disandingkan dengan gelar doktor akademik karena melakukan pengabdian lebih dahulu sebelum mendapatkan gelar.

“Kalau doktor akademik diraih baru punya kewajiban pengabdian masyarakat, kalau UPN bisa memberikan gelar doktor HC mungkin yang berperan di bidang ekonomi syariah atau pertanian,” ucapnya. (Surya/Sulvi Sofiana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved