Ada-ada Saja, Buang Air Besar Tak Lancar, Dua Pria di Surabaya Malah Pilih Ini Jadi Obatnya
Saat itu, anggota reserse kriminal Polsek Simokerto membuntuti dua pria ini yang sedang melintas di sekitar pertigaan Jalan Kapas Krampung Surabaya.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Dua tersangka yang konsumsi sabu saat berada di Polsek Simokerto, Selasa (17/10/2017).
Alhasil dua pria ini kemudian digiring ke Polsek Simokerto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua pria ini harus mendekam di tahanan Polsek Simokerto atas kasus memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol 1 bukan tanaman.
"Berdasarkan pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Masdawati.
(Tenteng Tas Ransel Sambil Telpon, Pria ini Ditangkap Polisi, Saat Digeledah, Astaga Isinya Penuh)
Rekomendasi untuk Anda