Operasi Zebra
Hari Ini Operasi Zebra Semeru, Sepeda Motor Seperti Apa yang Diincar Polisi?
Operasi Zebra dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 2 Tahun 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur akan menggelar apel pasukan Operasi Zebra Semeru.
Apel tersebut akan dilaksanakan pada esok pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB, Rabu (1/10/2017).
Giat apel yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin tersebut berada di Lapangan Upacara Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
( Ini Tips Aman Untuk Pengemudi Mobil Saat Lewati Operasi Zebra Jaya 2017 )
Operasi Zebra Semeru dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 2 Tahun 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lalu, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, Peraturaan Kapolri Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Management OPS Kepolisian, Renops Mabes Polri Nomor: R/RENOPS/1991/X/2016, Tanggal 25 Oktober 2016, dan Surat Telegram Kakorlantas Nomor STR/822/X/2017, tangga 6 Oktober 2017, tentang pelaksanaan operasi kepolisian Zebra tahun 2017.
( Awas, Selama Dua Minggu Polisi Akan Gelar Operasi Zebra Besar-besaran di Jatim )
Operasi tersebut nantinya akan menyasar pengendara motor yang masih belum mentaati aturan.
Pelanggaran lalu lintas seperti helm, kaca spion, penyalaan lampu, dan surat-surat pengemudi maupun kendaraan harus dilengkapi.