Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Pencabulan Masih Marak Terjadi di Pulau ini, Tempat Suci Juga Ikut Dinodai

Kasus pencabulan masih cukup marak terjadi di wilayah kepulauan ini. Bahkan tempat yang dipilih tak pandang bulu, tempat sucipun jadi.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
Istimewa
ilustrasi pencabulan 

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Kasus pencabulan masih cukup marak terjadi di Kabupaten Bangkalan.

Selama Oktober 2017, dua kasus persetubuhan di luar pernikahan terjadi di salah satu kabupaten di Pulau Madura tersebut.

Seorang tersangka pensiunan PNS,MU (65) dan seorang tersangka lainnya, SBR (23) berprofesi sebagai penjaga masjid.

MU menggauli SFN (21) di sebuah warung pinggir Jalan Raya Keluruhan Tunjung, Kecamatan Burneh. Sementara SBR menyetubuhi seorang pelajar berusia 17 tahun di kamar penjaga masjid pada Selasa (31/10/2017).

"Ada dua kasus persetubuhan. Satu di antaranya pencabulan terhadap anak di bawah umur," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha, Senin (6/11/2017).

Berbekal Telpon Nyasar dan Modus Pacar Baru, Pria ini Telanjangi dan Beginiin Barang Cewek Cantik

Tersangka MU memaksa masuk ke dalam sebuah warung yang kala itu masih tutup, pukul 04.30. Korban baru saja mengantarkan kue dagangan bibinya.

Kejadian serupa terulang keesokan harinya, Sabtu pada jam yang sama. Mendengar itu, keluarga tak terima atas perlakuan MU yang sudah mempunyai keluarga.

Anis menjelaskan, terjadi upaya penyelesaian secara kekeluargaan antara tersangka dan keluarga korban. Namun tersangka telah ingkar.

"Tersangka awalnya berjanji menikahi korban, namun tidak ditepati. Tersangka melanggar kesepakatan yang membuat keluarga korban memilih proses hukum," jelas Anis.

Meninggal Selasa Kliwon, Makam Orang ini Dijaga Ketat Polisi dan Warga 7 Malam, Demi Jimat dan . . .

Tak Terima Anaknya Meninggal, Dosen Keperawatan Laporkan RS Aisyah Siti Fatimah ke Polisi

Penanganan kasus persetubuhan di dalam warung kopi itu, Polres Bangkalan tidak berhenti pada penangkapan tersangka MU. Satreskrim kini tengah mengincar perekam video dengan durasi 3:08 menit itu telah beredar di media sosial.

"Rangkaian kasus ini adalah Undang-undang tindak pidana ITE. Ada pelaku yang merekam dan menyebarkan ke media sosial," tegasnya.

Polisi menyita barang bukti berupa kaos lengan panjang berwarna krem, kutang berwarna merah muda, sarung hitam motif batik, singlet warna orange, dan celana dalam warna putih.

MU terancam hukuman sembilan tahun penjara sesuai Pasal 286 KUHP tentang menyetubuhi seorang wanita di luar pernikahan. Di mana korban dalam keadaan pingsan atau tak berdaya.

Usut Tuntas Tewasnya Mahasiswa UTM Peserta Diklat Menwa, Polisi Bidik Panitia dan . . .

Sementara tersangka SBR, memaksa korban NRT yang masih memakai seragam sekolah masuk ke kamar penjaga masjid. Itu dilakukan setelah tersangka memberikan amplop berisikan uang kepada korban.

"Amplop itu dibagikan ke teman-teman korban. Di dalam kamar penjaga masjid itulah, tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," paparnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya sepotong seragam sekolah, rok seragam berwarna abu-abu, kerudung segi empat warna putih, celana dalam berwarna tosca, dan kutang berwarna merah.

SBR terancam kurungan penjara selama 15 tahun karena melanggar Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jadi Relawan Keluarga Harapan, Gadis Cantik ini Malah Dikira Begal

Selain dua kasus tersebut, Polres Bangkalan juga merilis empat kasus; tiga di antaranya kasus narkoba hasil ungkap kasus Satnarkoba dan Polsek Burneh.

Sedangka satu kasus lainnya yakni kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi pada Rabu (1/11/2017). Barang bukti yang disita di antaranya dua buah ponsel, 13 buah silikon pelindung ponsel, dan Honda Vario berwarna hitam. (Surya/Ahmad Faisol)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved