Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Awas, Pemberi Uang ke Pengemis Akan Didenda dan Diberi Sanksi Keras ini

Anda jangan sekali-kali mencoba memberikan uang ke pengemis di stopan atau lampu merah. Jika bandel, siap-siaplah mendapat sanksi dan hukuman ini.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
express.co.uk
Ilustrasi memberi uang ke pengemis. 

Priyo Istanto, melakukan razia sebulan dua kali, gelandangan mengganggu ketertiban lalu lintas, yang terjaring dilakukan pembinaan dank e panti rehabilitasi di ponorogo.

Mengimbau ke pengendara agar tidak memberikan uang ke pengemis, kalau anggapan sodaqoh di tempat yang ditentukan jangan di jalan.

Mereka biasanya beroperasi secara berpindah-pindah dari kota satu ke kota lain. “Karena ada pengemis yang terjaring di sini ternyata juga pernah terjaring di Tulungagung dan Kediri. Berarti mereka memang mobile,” katanya.

Lima Panti Pijat di Kediri Dirazia Satpol PP, Beginilah Kondisi Terapisnya yang Cantik

Anggota Komisi I DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi mengatakan keberadaan gelandangan dan pengemis di perempatan lampu merah memang meresahkan masyarakat.

Selain mengganggu pemandangan, keberadaan pengemis itu juga bisa membahayakan pengendara.

“Terkadang ada pengendara yang melaju kencang karena mengejar lampu merah, tiba-tiba da pengemis di tengah jalan. Kondisi ini bisa membahayakan pengendara dan pengemis itu sendiri,” jelasnya.

Dia meminta Saptol PP dan Dinsos tegas dalam menerapkan Perda tentang Trantibum. Jika ditemukan pengendara yang tetap memberi uang ke pengemis di pinggir jalan, petugas harus tegas menindaknya.

Kampanye Fardu Ain Pilih Khofifah Berbuntut, Forum Kiai Kampung Protes Keras KH Asep Chalim

“Kalau ditindak tegas akan memberi efek jera bagi pengendara lain agar tidak memberi uang ke pengemis di pinggir jalan,” tandasnya. (Surya/Samsul Hadi)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved