Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berkaca dari Kasus Setya Novanto, Polri Ingatkan Masyarakat Berhati-hati dalam Buat Meme

Polri mengingatkan masyarakat berhati-hati dalam membuat meme atau gambar jenaka yang bisa saja dianggap penghinaan oleh orang tertentu.

Editor: Agustina Widyastuti
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto 

TRIBUNJATIM.COM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengingatkan masyarakat berhati-hati dalam mengunggah konten di media sosial.

Apalagi dengan membuat meme atau gambar jenaka yang bisa saja dianggap sebagai penghinaan oleh orang tertentu.

Dalam kasus yang dilaporkan Ketua DPR Setya Novanto, misalnya.

Ia melaporkan sejumlah akun karena dianggap menghina dan mencemarkan nama baiknya melalui meme.

( Sempat Ditangkap Polisi, Pengunggah Meme Setya Novanto Dapat Makan Enak Lalu Dilepas )

"Ini suatu pembelajaran, edukasi kepada masyarakat bahwa buat meme begitu harus hati hati," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/11/2017).

Setyo mengatakan, warganet sebaiknya berpikir matang-matang apakah konten yang akan dia unggah berpotensi melanggar hukum.

"Membuat meme atau ujaran kebencian dampaknya sangat luar biasa," ucapnya.

Dalam kasus Novanto, 32 akun dilaporkan, baik dari Twitter, Facebook, maupun Instagram.

Polisi telah menangkap salah satu pihak yang dilaporkan, yaitu pemilik akun Instagram @dazzlingdyann, Dyan Kemala Arrizzqi.

Menurut Setyo, penyidik akan menyelidiki puluhan akun tersebut.


Jika ditemukan pelanggaran hukum, akan ditindak seperti Dyan.

"Semua orang, kan, sama di mata hukum. Kalau ada yang melapor, ya, diproses," ujar Setyo.

Meski begitu, Setyo memastikan bahwa pihaknya tidak sembarangan menjerat orang dalam kasus ini.

Penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli, mulai dari ahli bahasa, ahli TI, dan ahli pidana untuk menilai unsur-unsur pelanggaran hukum.

"Jadi, tidak serta-merta (ditangkap). Kami akan undang ahli seperti apa yang disebut ujaran kebencian, apakah itu menyinggung perasaan," lanjutnya.

( Ditangkap Polisi, Pengunggah Meme Setya Novanto Sempat Curhat Lewat Postingan Ini di Instagram )

Meme tentang Novanto beredar di media sosial setelah putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Novanto dari penetapan tersangka oleh KPK.

Novanto sempat terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul Polri Ingatkan Masyarakat Tak Sembarangan Buat Meme

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved