Villa dan Homestay se Kota Batu Siap-Siap Wajib Bayar Pajak 2018

Tentu hal ini yang digenjot untuk target PAD, yakni 135 Miliar di tahun 2018 yang akan dibahas dalam R-APBD 2018 pada dua hari lagi.

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/SANY EKA PUTRI
Jalur karangploso jurang Susuh, Kota Batu, Selasa (27/6/2017). Jalur ini merupakan jalur tikungan tajam, sehingga kendaraan bermuatan besar diimbau tidak melalui jalur ini. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tahun 2018 semua villa dan homestay di Kota Batu harus membayar pajak. Selama ini, villa dan homestay belum pernah ada yang membayar pajak, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum ada dari villa dan homestay.

Tentu hal ini yang digenjot untuk target PAD, yakni 135 Miliar di tahun 2018 yang akan dibahas dalam R-APBD 2018 pada dua hari lagi.

Plt Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengatakan, untuk tahun 2018, setiap rumah warga yang disewakan untuk kos, villa, dan homestay harus memberikan kontribusi kepada Pemkot Batu berupa retribusi.

Ia mengakui, jika dalam R-APBD juga akan dibahas terkait regulasi tariff pajak.

“Ya memang sampai sekarang villa dan homestay ataupun kos-kosan belum memberikan kontribusi ke Pemkot Batu. Tahun 2018 semua villa dan homestay, maupun rumah warga yang disewakan harus ada retribusinya ke Pemkot,” kata Punjul Santoso saat ditemui dalam penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS di DPRD Batu, Rabu (15/11/2017).

Punjul mengatakan, hal ini agar Kota Batu tidak tergantung pada anggaran seperti dana bagi hasil, dan lainnya.

Tetapi juga dari internal, Pemkot Batu harus mampu menghasilkan PAD. Ketika peraturan itu diterapkna, ia berharap kepada masyarakat agar tidak mempermasalahkan hal itu, karena itu sudah menjadi kewajiban bagi yang memiliki usaha untuk kontribusi berupa pajak. Sehingga, apabila nanti ada tarikan pajak, masyarakat harus menjalankan dari regulasi membayar retribusi itu.

Pihaknya juga akan bekerjasama dengan pihak RT, RW, setempat untuk mendata siap saja warganya yang membuka usaha villa dan homestay. “Ini kan untuk kepentingan mereka juga. Agar tertib membayar pajak, lalu untuk insfrastruktur. Kembalinya juga ke masyarakat,” imbuh Punjul.

Ia menambahkan, daerah yang banyak memiliki homestay, villa, kosan, seperti id Oro-oro Ombo, Songgoriti, Selecta. Tentunya pajak ini juga untuk rumah yang disewakan untuk toko modern. Dalam perbaikan regulasi pajak ini nanti akan mencakupi seperti besaran pajak, jenis pajak, dan lainnya.
Seharusnya, pembayaran pajak itu sudah berjalan, namun karena terganjal regulasi yang belum jelas, maka diperbaiki dan akan dijalani tahun 2018. Tak hanya dari villa dan homestay saja, tetapi juga dari retribusi parkir.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Zadiem Efisiensi menambahkan, sejauh ini untuk Pajak, masih menggunakan Perda no 2 tahun 2012 perubahan dari Perda no 6 tahun 2010. Dikatakannya, untuk villa dan homestay akan ditentukan sendiri jumlah besaran pajak yang dikenakan.

Karena, bagi warga yang baru membuka usaha, akan kesulitan jika dikenai pajak yang tinggi.

“Masa baru buka usaha villa atau homestay sudah dikenakan pajak. Jadi nanti akan diperbaiki pajaknya,” katanya.

Dari perda tersebut juga masih belum disebutkan besaran pajak untuk villa dan homestay. Yang ada hanya untuk tempat karaoke, spa, restoran, tempat olahraga, pacuan kuda, tempat fitness, dan lainnya.

Baca: Jembatan Berpayung Warna-Warni di Kota Malang Jadi Perhatian

Satu di antara pemilik Villa di Oro-oro ombo, Andri, mengatakan sejauh ini pihaknya juga tidak pernah ditarik oleh Pemkot untuk membayar retribusi. Jika memang harus dikenai pajak retribusi, pihaknya tetap mengikuit peraturan yang ada.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved