Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dilarang Pakai Cadar Saat Kuliah, Dua Mahasiswi di Kota Malang Curhat dan Langsung Bikin Geger

Dua mahasiswi di Kota Malang ini membikin setelah curhatannya yang dilarang pakai cadar saat kuliah viral dan bikin heboh civitas akademika.

Penulis: Benni Indo | Editor: Mujib Anwar
SURYA/BENNI INDO
Wulan (kanan) dan Dewi saat mendatangi gedung Rektorat Unitri, Sabtu (18/11/2017). Keduanya mengaku dilarang menggunakan cadar saat kuliah. 

Wulan dan Dewi mengaku sudah sekitar enam bulan ini menggunakan cadar. Namun, kedua dara asal Kalimantan Barat itu baru sekitar sebulan menggunakan cadar di dalam kampus.

Wulan dan Dewi juga mengaku ketakutan dan khawatir jika sampai dikeluarkan dari kampus.

Mereka berharap agar kampus memberikan izin agar mereka tetap bercadar. Wulan menerangkan kalau dirinya akan patuh terhadap kebijakan kampus.

"Misal aturan kampus melarang, kami tetap akan mengikuti," ujarnya.

Cecil, Gadis Cantik Indigo ini Ramalkan Hal Mengerikan Akan Terjadi di Tahun Politik 2019 Nanti

Peristiwa itu mendapat perhatian khusus dari HMI Komisariat Unitri.

Dalam rilis yang mereka keluarkan, HMI Komisariat Unitri mengutuk keras terkait pelarangan itu.

Pelarangan itu dinilai tidak sesuai dengan jargon universitas yang mengedepankan nasionalis kerakyatan yang menghargai keragaman suku, budaya, dan lain sebagainya.

"Tentu tidak bisa mendiskriminasi golongan tertentu karena hal itu tidak bisa dibenarkan dari perspektif apapun termasuk dari perspektif HAM dan Demokrasi," tegas Koordinator HMI Komisariat Unitri Al Roby dalam siaran tertulisnya.

HMI Komisariat Unitri menilai aturan tersebut jelas bertantangan dengan semangat demokrasi dan kebhinnekaan di mana di dalamnya menjunjung tinggi kebebasan setiap individu.

Bayi Cantik ini Dibuang di Toilet Pom Bensin, Ibunya Tinggalkan Surat Memilukan

Kebebasan itu telah diatur didalam undang-undang dasar 1945 Pasal 28 E ayat (1) yang menjelaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

UUD 1945 dan pasal 28 ayat (2) UUD 1945 juga mengakui kalau setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Untuk itu, HMI komisariat Unitri menuntut ke pihak kampus, yakni pemulihan nama baik dan pemulihan psikologis korban yang trauma akibat larangan yang diskrimintif. Rektor wajib menjamin agar tidak ada lagi diskriminasi dalam bentuk apapun.

Inilah 5 Profil Deisti Istri Setnov yang Belum Banyak Diketahui, Nomor 4 Benar-benar Tak Terduga

Rektor menjamin untuk tidak mempersulit proses akademis korban di kampus. Serta pihak kampus wajib mensosialisasikan kebijakan dalam bentuk apapun di dalam kampus. (Surya/Benni Indo)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved