Pakai Uang Perusahaan Seenaknya, Cawabup Pamekasan Ditahan Kejati Jatim
Bakan calon wakil bupati (Bacawabup) Pamekasan ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Kejati Jatim di Rutan Medaeng.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
Taufadi tidak mau komentar. Ia ngeloyor masuk ke mobil tahanan tanpa menghiraukan wartawan yang bertanya.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Jatim menetapkan mantan Direktur Utama PT WUS Kabupaten Sumenep, SAM, sebagai tersangka dugaan korupsi dana bagi hasil pengelolaan minyak dan gas (Migas).
Setelah diperiksa secara maraton, Jumat (13/10) lalu, SAM langsung dijebloskan ke Rutan Medaeng.
Pembunuh Sadis Driver Taksi Online di Madura Ditangkap, Astaga Ada Cewek Jadi Eksekutornya
Tersangka SAM diduga menerima jatah bagi hasil pengelolaan migas atau Participating Interest (PI) dari PT Santos Madura Offahore yang melakukan eksplorasi migas di wilayah perairan Sumenep.
Tersangka juga membuka kantor perwakilan di Jakarta, dan secara pribadi membuka rekening bank bentuk rupiah dan dollar AS untuk menampung PI sebesar 10 persen tanpa sepengetahuan Pemkab Sumenep.
Jumlah uang yang masuk ke rekening tersangka dari PI sebesar 773.702 dollar AS. Dana tersebut digunakan tersangka sebesar Rp 3,9 miliar.
Cewek ini Kumpul Kebo di Kamar Kos Hingga Lahirkan Anak, Saat Dirazia, Astaga Cowoknya Ternyata
(Surya/Anas Miftakhudin)