Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Tiga Remaja ini Praperadilankan Kapolres Jombang
Tiga tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap bocah di bawah umur mengajukan gugatan pra-peradilan Kapolres Jombang.
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Tiga tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap bocah di bawah umur di Kecamatan Kudu, mengajukan gugatan pra-peradilan ke PN Jombang, Selasa (5/12/2017).
Melalui kuasa hukum Muhammad Mudhofir SH, tiga tersangka, mengajukan praperadilan karena kasus dugaan pencabulan terhadap bocah di bawah umur yang menjerat tiga tersangka asal Kecamatan Kudu itu dinilai janggal.
“Kami anggap Polres Jombang terburu-buru menetapkan status tersangka kepada klien kami. Ada perbuatan penyidik yang keluar dari rel. Maka lakukan pra-peradilan,” kata Mudhofir lewat sambungan ponsel kepada Surya.
Terkait gugatan tersebut, Mudhofir dan timnya tengah menyusun bukti dan saksi untuk memperkuat gugatan pra-peradilan.
“Dengan dukungan bukti dan saksi yang kuat, kami yakin praperadilan bisa kami menangkan," beber Mudhofir.
Diajak Bermain, 2 Balita ini Diginiin Bocah 13 Tahun, Ibunya Muntap Lihat Bercak Merah di Celana
Usai Buang Air Kecil, Driver Taksi Online ini Ditebas Lehernya, Kalimat Saat Sekarat Bikin Merinding
Menurut Mudhofir, kesalahan polisi cukup mendasar. Salah satunya memeriksa kliennya di sekolah tanpa didampingi pengacara.
Selain itu, korban ketika ditanya terkait siapa saja pelaku pencabulan juga sering berubah-ubah jawabannya.
Mudhofir menyebutkan alasan terkuat untuk mengajukan pra-peradilan adalah karena dua dari tiga tersangka masih menjalani ujian kenaikan kelas. Dikhawatirkan, jika terus ditahan akan mengganggu masa depan pelaku.
"Gugatan pra-peradilan sudah diterima PN Jombang dengan nomor registrasi 02 tanggal 05 Desember 2017," imbuh Mudhofir yang bersama OC Kaligis pernah menjadi kuasa hukum Kemat alias Mohammad Hambali Cs, korban salah tangkap beberapa tahun lalu.
Kasus Pencabulan Masih Marak Terjadi di Pulau ini, Tempat Suci Juga Ikut Dinodai
Sadis, Kakek ini Siksa Cucunya Dengan Suruh Monyet Menggigit Kemaluannya, Begini Kisah Pilunya
Diberitakan, Polres Jombang resmi menetapkan tiga tersangka pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan usia lima tahun. Bahkan sudah menahan ketiganya, Senin (4/12/2017).
Ketiga tersangka itu berinisial CDR (17), DF (15) dan SN (17).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pencabulan-massal_20170929_215706.jpg)