Wanita Asal Malang Mengaku Ditipu usai Jual Organ, Ini 5 Fakta Jual Beli Ginjal yang Harus Diketahui
Baru-baru ini, seorang wanita warga Jalan Wukir gang 10, Temas, Kota Batu, Malang, terpaksa kehilangan organ dalamnya untuk membayar utang.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
Jual dan beli ginjal menjadi sebuah kejahatan, jika menjadi sebuah profesi layaknya berjualan barang atau komoditas bernilai ekonomi.
Terlebih lagi, sampai mengambil ginjal dari pasien sakit berat atau gelandangan di jalan.
"Jual dan beli ginjal pasti menjadi kejahatan tergantung dari kasusnya. Itu bisa dilihat peraturan perundang-undangan yang menjadi aturan. Misalnya KUHPidana, UU Kesehatan, UU kedokteran, dan lainnya," ujar Yesmil.
Yesmil mengatakan, polisi harus bisa membuktikan kasus jual beli ginjal yang sedang ditangani saat ini.
Namun, kalau ada yang minta tolong dan tersangka punya kenalan yang ingin mendonorkan, maka itu tidak bisa menjadi pidana.
"Soal ada kompensasi apa tidak, itu hal lain," katanya.
3. Undang-undang tentang jual beli ginjal

Anggota Komisi IX DPR RI, Amelia Anggraini mengatakan maraknya jual beli ginjal akhir-akhir ini jelas melanggar Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pasal 64 menyebutkan organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun," tegas Amelia di Jakarta dikutip dari Tribunnews.
(Jauh dari Ekspektasi, Mobil Ini Berhasil Bikin Netizen Ketipu, Kreativitas Tanpa Batas)
Maraknya praktik jual beli ginjal tersebut, Amelia mempertanyakan komitmen Kementerian Kesehatan untuk membuat Peraturan Pemerintah tentang transplantasi organ.
Padahal, mandat tersebut secara eksplisit tertuang pada Pasal 65 Ayat (3) UU Kesehatan.
4. Prosedur cangkok ginjal

Transplantasi ginjal merupakan tindakan mengganti ginjal seseorang yang sudah tidak berfungsi.