Mulai Narkoba hingga Pencurian, Ini 4 Kasus yang Diungkap Polsek Wonokromo Selama Seminggu Terakhir
Polsek Wonokromo Surabaya telah menangkap sejumlah pelaku tindakan kriminalitas dalam seminggu terakhir.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Agustina Widyastuti
Kapolsek Wonokromo Surabaya, Kompol I Gede Suartika mengatakan korban dari dua pria itu bernama Ruslan Arya Sokka dan Nurul Farida.
( Tak Cuma Menangkan Liga 1, Otavio Dutra Ingin Berikan Hal Ini untuk Para Pemain Muda Persebaya )
"Korbannya adalah sepasang suami istri asal Jalan Sidotopo Wetan 4 nomor 35B Surabaya," tutur Gede, Jumat (29/12/2017)
Gede mengimbuhkan aksi keduanya bisa digagalkan akibat korban melawan.
"Korban dibantu pengendara dan warga sekitar menangkap dua pelaku, lalu kami amankan beserta sejumlah barang bukti," sambung Gede.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi Mapolsek Wonokromo Surabaya.
Akibat ulahnya itu, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara.
( Pelatih Persija Tutup Rapat Kekurangan Timnya di SSC 2018 )
4. Empat pria bertato ditangkap Polsek Wonokromo Surabaya.
Empat pelaku pencurian telah dibekuk polisi.
Pelaku telah menjarah barang serta menyabetkan sebilah pisau ke korbannya.
Keempat pelaku tersebut yakni Salome (22), Sakip (19), Tom Cat (20), dan Giangga Putra (19).
Kendati sempat membawa kabur tas yang dicurinya, namun pelariannya tak berlangsung lama.
( Jembatan Putus, Tiga Desa di Situbondo Terisolir, Perekonomian Lumpuh )
Keempatnya ditangkap Satpol PP dan Tim Anti Bandit Wonokromo yang tengah beraksi di sekitaran Lapangan Kodam V Brawijaya, Jumat (29/12/2017).
Kepada penyidik, keempatnya beraksi usai menenggak miras jenis cukrik.
Kini, keempat pria itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara.