Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

6 Fakta Penangkapan Fredrich Yunadi oleh KPK, mulai Pencarian hingga Satu Rutan dengan Setya Novanto

Fredrich Yunadi resmi diciduk KPK, berikut beberapa fakta menarik penangkapan dirinya.

Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Agustina Widyastuti
Tribunnews.com
Pengacara Fredrich Yunadi tiba di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) dini hari. Pengacara Fredrich Yunadi memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dilansir dari Tribunnews, tim KPK menangkap Fredrich saat berada di dalam RS Medistra, di Jalan Jenderal Gatot Subroto kavling 59, Jaksel, pada Jumat malam.

( Gak Pede Punya Kulit Sawo Matang? 8 Makeup Ala Marion Jola Indonesian Idol Bisa Ditiru, Jadi Seksi! )

3. Mengaku akan cek jantung

Seperti yang diketahui, KPK menangkap Fredrich di sebuah rumah sakit.

Dilansir dari Tribunnews, saat itu, Fredrich mengaku hendak mengecek sakit jantung yang dideritanya.

Namun, tim penyidik bisa membawa Fredrich tanpa perlawanan fisik karena dilengkapi dengan Surat Perintah Penangkapan.

Fredrich tampak membawa plastik putih bertuliskan RS Medistra Jakarta di tangan kanannya.

( Thiago Furtuoso Ungkapkan Skema yang Disiapkan Arema FC Jelang Lawan Barito Putera )

4. Ekspresi datar

Sabtu dini hari sekitar pukul 00.11 WIB, Fredrich yang dibawa tim penyidik KPK dengan mobil Kijang Innova tiba di kantor KPK.

Saat memasuki kantor gedung KPK, Fredrich menujukkan ekspresi datarnya.

Dilansir dari Tribunnews, ia menolak memberikan komentar saat wartawan menyapa dan melontarkan pertanyaan.

Wajah Fredrich terlihat datar dan tidak tersenyum kendati disapa oleh awak media.

( Mengaku Siap Dimainkan Lawan Barito Putera, Ada Permintaan Khusus Thiago Furtuoso ke Joko Susilo )

Fredrich tak menggubris saat awak media mengkonfirmasi ketidakberhasilan rencana dugaan "skenario bakpao" terkait Setya Novanto.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved