6 Fakta Penangkapan Fredrich Yunadi oleh KPK, mulai Pencarian hingga Satu Rutan dengan Setya Novanto
Fredrich Yunadi resmi diciduk KPK, berikut beberapa fakta menarik penangkapan dirinya.
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Agustina Widyastuti
5. Tak terima
Setelah ditangkap KPK, advokat Fredrich Yunadi tidak terima penahanan yang dilakukan.
Dilansir dari Kompas.com, dia mengatakan, apa yang dia lakukan selama ini semata membela kliennya, Setya Novanto, sebagaimana tugas profesi advokat.
Menurut dia, advokat yang sedang menjalankan profesinya tidak bisa dihukum, baik secara pidana maupun perdata.
( Satu Grup dengan Tim-tim Liga 1 di Piala Presiden 2018, Begini Tanggapan Manajer Persebaya )
Hal tersebut diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kemudian, kata Fredrich, UU itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut.
Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tidak memukul rata bahwa advokat yang membela tersangka patut disebut menghalangi penyidikan.
KPK mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat.
( Lawan Barito Putera, Pelatih Arema FC Joko Gethuk Susilo Tak Berharap Banyak Pada Thiago Furtuoso )
6. Ditahan satu rutan dengan Setya Novanto
Pengacara Fredrich Yunadi resmi ditahan oleh pihak KPK.
Dilansir dari Tribunnews, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Fredrich ditahan selama 20 hari kedepan di Rutah gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta selatan.
Fredrich ditahan di Rutan KPK, Kavling 4 Gedung Merah Putih.
Seperti yang diketahui, rutan tersebut merupakan rutan yang digunakan untuk menahan Setya Novanto.
Ditahannya Fredrich Yunadi di sana, berarti dia ditahan bersama dengan Setya Novanto (Setnov) yang sudah lebih dulu ditahan atas kasus korupsi e-KTP.