Begini Cara Kerja Cantrang yang Bikin Kementerian Kelautan dan Perikanan Larang Penggunaannya

Usai berdialog dengan Presiden Joko WIdodo dan Menter Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, para nelayan bisa bernafas lega.

Ilustrasi Cantrang 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Usai berdialog dengan Presiden Joko WIdodo dan Menter Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, para nelayan bisa bernafas lega.

Usai dialog tersebut, Jokowi dan Susi memutuskan izinkan para nelayan gunakan cantrang saat melaut hingga waktu yang belum ditentukan..

Meski begitu, Susi menegaskan tidak mencabut aturan larangan penggunaan cantrang yang telah dibuat sebelumnya.

Perwakilan nelayan menyambut baik kesepakatan tersebut. Sebab harapan mereka untuk kembali melaut mencari ikan juga terbuka lebar.

(Baru Saja Foto Nyaris Tak Berbusana, Gebby Vesta Bikin Video Seronok yang Disebut Netizen Gila)

Lalu, sebenarnya apa yang membuat kementerian Kelautan dan Perikanan melarang para nelayan menggunakan cantran saat mencari ikan?

Begini penjelasan lengapnya.

Apa sebenarnya alat penangkapan ikan (API) yang disebut cantrang ini? 

Dari berbagai informasi yang dikumpulkan Kompas.com, cantrang merupakan alat penangkap ikan yang menyerupai trawl atau pukat harimau. 

Bedanya, cantrang menggunakan jaring dengan ukuran lebih kecil.

Satu cantrang terdiri dari kantong, mulut jaring, tali penarik, pelampung dan pemberat.

Selain itu, cantrang juga dilengkapi dua tali selambar yang cukup panjang.

Tali ini bisa mencapai 6.000 meter dalam kapal 30 gross ton (GT).

Dengan panjang tali itu, cakupan sapuan tali bisa mencapai 292 hektar. 

Infografis Cantrang
Infografis Cantrang ()

(Angkut Kayu Sono Keling, Polisi Tangkap Pengemudi Grand Max)

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved